NJOP di Jember Naik, Bapenda: Warga Bisa Ajukan Keberatan Untuk Tarif PBB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasca penyesuaian itu, muncul sejumlah warga wajib pajak yang merasa keberatan.
Atas kondisi tersebut, Bapenda Jember mempersilakan warga wajib pajak yang merasa keberatan untuk mengajukan pengurangan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Jember Hendra Surya Putra menjelaskan, penyesuaian NJOP di Kabupaten Jember merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yaitu tentang hubungan keuangan daerah dengan pemerintah pusat. Hal itu diperkuat dengan perda yang disahkan pada bulan Januari 2024 lalu.
Semestinya, penyesuaian NJOP dilakukan pertiga tahun sekali. Namun, khusus di Jember sejak tahun 2018 – 2023 belum ada penyesuaian. Sehingga penyesuaian baru bisa dilakukan pada tahun 2024.
Bapenda Jember melakukan penyesuaian NJOP menggandeng Konsultan Jasa Penilaian Publik. Konsultan melakukan survei dan memberikan rekomendasi berkaitan dengan harga jual tanah di Kabupaten Jember.
Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung percepatan investasi sesuai PP No 35 Tahun 2023, meminimalisasi kerugian negara, dan mempercepat kepastian pelayanan.
Sesuai NJOP yang telah disesuaikan, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi menjadi tiga, yakni NJOP di bawah Rp 1 miliar, di atas Rp 1 miliar, dan tarif khusus lahan pertanian dan peternakan.
Khusus pertanian dan peternakan, Bapenda Jember memberlakukan tarif paling murah, yakni 0,07 persen. Sementara penerapan tarif PBB pada objek pajak bukan pertanian dan peternakan, tidak menerapkan tarif 100 persen, namun hanya kisaran 50 – 60 persen.
Namun, dalam perkembangannya ternyata ada wajib pajak dengan lahan berupa sawah mengalami peningkatan tarif PBB berlipat-lipat.
Persoalan itu menurut Hendra merupakan hal yang wajar. Sebab sejauh ini Bapenda Jember hanya mengandalkan analisis data, tidak turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi faktual. Persoalan itu terjadi karena objek pajak tersebut dalam data Bapenda tidak tercatat sebagai sawah.
“Potensi kesalahan terhadap penentuan objek pajak bisa saja terjadi. Lahan yang merupakan sawah, wajib pajak malah harus membayar PBB berkali lipat,” katanya, Rabu, 10 Juli 2024.
Atas persoalan itu, Hendra meminta maaf kepada Masyarakat Jember. Bapenda Jember memberikan ruang kepada wajib pajak yang agar bisa mengajukan keberatan atau pengurangan.
Fasilitas pengajuan pengurangan bisa ditujukan kepada wajib pajak yang dikenakan tarif PBB tinggi dan tidak mampu membayar. Sedangkan pengajuan keberatan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan status objek pajak yang tidak sesuai.
“Apabila lahan sawah kok dikenakan tarif pemukiman, bisa mengajukan keberatan. Akan kita betulkan sesuai peruntukannya sekaligus tarifnya akan dibetulkan,” pungkasnya.
Advertisement