Nissan Gugat Carlos Ghosn Rp 1,2 Triliun
Nissan telah mendaftarkan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi 10 miliar yen (90 juta dolar/Rp1,2 triliun) kepada Carlos Ghosn, mantan pimpinan perusahaan Jepang itu.
Ghosn, 65 tahun, yang dituduh melakukan kejahatan keuangan di Jepang, saat ini berada di Libanon dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Nissan mengatakan, tuntutan ganti rugi itu berdasarkan biaya yang dikeluarkan perusahaan atas "praktik korupsi" yang dituduhkan pada Ghosn.
Ia menuduh Ghosn "menggunakan properti hunian di luar negeri tanpa membayar sewa, memakai jet perusahaan untuk keperluan pribadi, memberikan uang kepada saudara perempuannya, serta membayar pengacara pribadi di Libanon."
Nilai ganti rugi yang dituntut Nissan kemungkinan akan membengkak karena perusahaan akan menuntut Ghosn atas "pernyataan tidak berdasar dan memfitnah", terkait pernyataan Ghosn kepada media di Libanon.
Ghosn menghabiskan lebih dari 100 hari di tahanan Jepang setelah diringkus pada November 2018. Ia kemudian bebas dengan jaminan, kemudian berhasil meninggalkan Jepang secara dramatis ke Libanon menggunakan jet. (ant/afp)
Advertisement