Nipu Berkedok Penggemukan Sapi, Oknum LSM di Jember Dibekuk
Oknum anggota LSM berinisial TA, 44 tahun, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jember, dibekuk polisi. Ia ditangkap karena kasus penipuan berkedok penggemukan sapi.
Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan, pada tanggal 10 Mei 2023 lalu, tersangka mendatangi korban bernama Niman Abdul Rahman Wahid, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari. Tersangka curhat sedang membutuhkan uang.
Kemudian tersangka menawarkan dua ekor sapi kepada korban seharga Rp23.750.000. Korban yang langsung percaya, menyetujui hingga terjadi transaksi jual beli dua ekor sapi.
Kendati sudah dijual, tersangka membujuk korban agar dua ekor sapi tersebut tidak diambil. Tersangka berjanji akan menggemukkan dua ekor sapi tersebut, dengan perjanjian bagi hasil.
Pada tanggal 26 Januari 2024 lalu, korban yang sedang membutuhkan uang mendatangi tersangka. Korban akan menjual dua ekor sapi yang sebelumnya dipelihara tersangka. Namun, ternyata dua ekor sapi tersebut sudah tidak ada.
“Saat korban sedang membutuhkan uang, mendatangi tersangka. Ternyata sapinya sudah tidak ada. Korban terus menagih, namun hanya dibalas janji. Tersangka terus menghindar dan berjanji,” kata Joko, Jumat, 23 Februari 2024.
Karena tak kunjung memberikan kepastian, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Bangsalsari. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa dua ekor sapi yang dijual kepada korban bukan milik tersangka.
Dua ekor sapi tersebut diketahui milik Soleh, warga Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Jember. Tersangka menggemukkan sapi milik Soleh, lalu dijual kepada korban, Niman Abdul Rahman Wahid.
Pada Januari 2024, dua ekor sapi yang masih dipelihara tersangka diambil oleh Soleh, lalu dijual kepada orang lain. Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan bagi hasil Rp6 juta.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka di rumahnya pada tanggal 21 Februari 2024 lalu. Tersangka yang diketahui merupakan oknum salah satu LSM di Jember. Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Bangsalsari.
“Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Tersangka terancam maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement