Nindy Ayunda Cerai, Minta Rp100 Juta Dikabulkan Cuma Rp10 Juta?
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono resmi bercerai. Putusan perkara ini dilalukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara online atau e-court, pada Kamis 6 Mei 2021.
Vonis hakim pun dimasukkan dalam SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Beberapa gugatan Nindy Ayunda kepada Askara Parasady Harsono juga dikabulkan oleh majelis hakim. Gugatan-gugatan yang dikabulkan adalah perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak.
"Anak yang berusia sembilan tahun, dan anak yang berusia sekitar lima tahun, berada pada asuhan penggugat. Penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat untuk menyalurkan kasih saya ke anak-anak itu," jelas Taslimah, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mengenai hak asuh ke depannya, Taslimah menyebut hakim tidak mengatur pembagian waktu hak asuh anak, mengenai kapan berada di Nindy Ayunda dan kapan berada di Askara Parasady Harsono.
Namun mengenai nafkah anak, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak mengabulkan sepenuhnya permintaan Nindy Ayunda. Pihak pengadilan merahasiakan nominal nafkah yang diminta oleh perempuan 32 tahun itu. Namun beredar isu bahwa Nindy Ayunda meminta Rp100 juta.
Lebih lanjut perihal nafkah anak, Nindy Ayunda kini berhak mendapatkan nafkah anak sebesar Rp 10 juta perbulan dari Askara Parasady Harsono. "Yang dikabulkan Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen. Intinya dikabulkan, cuma jumlah nominalnya yang tidak sesuai permintaan,“ lanjut Taslimah.
Setelah hasil salinan putusan diterima pihak penggugat dan tergugat, maka diberi kesempatan selama 14 hari apabila hendak mengajukan banding. Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono diperbolehkan mengajukan banding jika merasa tidak setuju dengan keputusan majelis hakim.
"Jika penggugat dan tergugat telah menerima (hasil putusan), kalau sudah menerima ditambah 14 hari, para pihak diberi waktu untuk mengajukan banding. Kalau setuju dengan putusan ya ditambah 14 hari itu dan upaya tersebut tidak digunakan maka keputusan ini berkekuatan hukum tetap," tutup Taslimah.