Nimas di PHK Perusahaan Milik Hary Tanoe Jelang Melahirkan Bayi Kembar
Surabaya: Kasihan Nimas Damasari. Sekretaris Redaksi Koran Sindo di kantor Biro Surabaya ini menerima surat PHK saat dia terbaring di sebuah rumah sakit di Surabaya. Hasil USG (Ultrasonography) menunjukkan Nimas akan melahirkan anak kembar. Anak pertamanya yang lahir dua tahun lalu meninggal saat lahir.
Meskipun perkiraan kelahiran masih minggu depan, tapi sejak malam lebaran lalu Nimas sudah masuk ke rumah sakit. Surat PHK dari PT Media Nusantara Inforfasi (PT MNI) itu bertanggal 22 Juni yang diterimanya pagi hari tanggal 24 Juni membuatnya sangat stress.
Tammam, suaminya, sangat khawatir apabila kondisi istrinya akan mempengaruhi bayi di dalam kandungan. Dia tak ingin peristiwa yang lalu terulang lagi.
“Mas, tolong jangan disebutkan Nila dirawat di rumah sakit mana. Saya mohon,” kata Tammam berkali-kali. Tidak ada satupun teman sekantor yang diberitahu. Nama Nimas segera dikeluarkan dari grup-grup WA yang diikuti. Hape dimatikan. Komunikasi dengan siapapun diputus.
“Kalau teman-teman Nimas datang, nanti dia akan mendengar yang macam-macam sehingga istri saya bisa tambah stres. Biarlah dia konsentrasi untuk persiapan kelahiran. Soal PHK itu sangat menyedihkan buat kami, tapi saya tidak mau hal itu menjadi beban pikiran Nimas,” kata Tammam.
Sebagai sekretaris, Nimas adalah yang pertama kali mendapatkan info dari Jakarta, yaitu ketika dia ditelpon oleh HRD pada hari surat PHK ditandatangani. Dia kebingungan bagamana cara menyampaikan informasi sedih itu kepada mereka yang juga senasib dengan dirinya. Apalagi ia sedang masa cuti kerja.
Sudah sekitar 10 tahun bekerja di Koran Sindo Biro Surabaya, Nimas Damasari termasuk wartawan/karyawan yang akan dipecat oleh PT MNI, Grup MNC yang saham mayoritasnya milik Hary Tanoesudibyo.
Sebagai penghematan, Koran Sindo bermaksud menutup semua biro di daerah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Para karyawan di daerah-daerah itu di PHK secara sepihak, hanya diberi pesangon sebesar 4 X gaji kendati banyak diantara mereka yang sudah bekerja selama 10 tahun. Gaji mereka selama ini tidak lebih dari UMR (Upah Minimum Regional).
Dari 15 wartawan/karyawan Biro Jatim yang di PHK, kondisi paling memprihatinkan memang yang dialami Nimas. Tarmuji Talmasi, fotografer yang juga kena PHK mengatakan, “Kasihan Nimas. Apa yang dilakukan pihak managemen sudah kelawatan. Bukan tidak hanya melanggar aturan karena karyawan yang sedang hamil tidak boleh di PHK, tapi kebijakan itu juga sangat tidak manusiawi, " kata Tarmuji. (nis)