Nilao 0 Untuk Peserta UNBK Yang Terbukti Melanggar
Ujian nasional (UN) jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) menorehkan sejarah dengan ekspansi ujian berbasis komputer (UNBK) hingga mencakup 83 % peserta (3.581.169) yang berasal dari 43.833 sekolah.
Pada tahun 2019, tujuh provinsi telah menyelenggarakan UNBK jenjang SMP 100%. Sebanyak 22 provinsi menyelenggarakan UNBK jenjang MTs 100%, sedangkan ujian paket B terselenggara UNBK 100% di 33 provinsi.
Perluasan penyelenggaraan UNBK tersebut diiringi dengan kenaikan nilai sekolah-sekolah penyelenggara UNBK dibanding tahun 2018.
Disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Totok Suprayitno, di Jakarta, Rabu 29 Mei 2019, kenaikan nilai tertinggi terjadi pada mata pelajaran Matematika.
"Tren rata-rata kenaikan nilai murni di SMP negeri sebanyak 1,67 poin, sedangkan SMP swasta sebanyak 2,11 poin. Kemudian MTs negeri sebanyak 1,58 poin, sedangkan MTs swasta sebanyak 1,34 poin," kata Totok Suprayitno.
“Dengan UNBK refleksinya menjadi lebih jernih. Kelemahannya di mana, kekuatannya di mana, dari setiap mata pelajaran itu diketahui. Bayangkan, kalau dengan kecurangan, siswa itu sebenarnya tidak bisa menjawab soal itu, tetapi seolah-olah bisa mengerjakan. Sehingga tidak dapat intervensi yang diperlukan. Harusnya gurunya masih perlu dilatih, tetapi tidak,” ujar Totok.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menyatakan bahwa sepanjang pelaksanaan UN SMP atau sederajat tahun 2019, Pos Pengaduan Itjen menerima 86 laporan dari masyarakat. Namun, setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan atau verifikasi di lapangan, hanya 55 kasus yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. "Dari 55 kasus ini terbagi dua. Ada tiga siswa melanggar pada dua mata pelajaran sekaligus. Dan ada 52 siswa melanggar pada satu mata pelajaran," tutur Irjen.
Untuk selanjutnya, Irjen Muchlis merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan bobot kesalahannya. Selain kepada siswa, sanksi juga akan diberikan kepada pengawas, proktor, dan kepala sekolah penyelenggara ujian Nasional yang ditemukan praktik kecurangan. Dan untuk pertama kalinya, Kemendikbud memberikan nilai nol bagi peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengapresiasi peningkatan UNBK pada jenjang SMP/sederajat. Hasil UN menjadi semakin kredibel dan berintegritas sehingga bisa digunakan untuk menjadi dasar perbaikan, khususnya untuk memenuhi standar minimal yang ditetapkan. UNBK menjadi faktor pengoreksi (correcting factor) bagi UNKP, sedangkan posisi UNBK menjadi pengoreksi hasil ujian sekolah. “Hasil UN dapat menggambarkan kondisi riil peserta didik kita,” kata Bambang.
Ujian ulangan bagi peserta UN yang terbukti melakukan kecurangan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2019, secara teknisnya akan dilaksanakan oleh Puspendik dengan moda UNBK. Hal ini sesuai dengan prinsip edukatif yang diterapkan dalam penyelenggaraan UN Tahun 2019.
“Sebagai salah satu bentuk penerapan sanksi, siswa yang terbukti melakukan kecurangan, nilainya ditangguhkan sampai dengan peserta didik selesai melakukan ujian ulangan. Jadi belum bisa diumumkan saat ini,” tutur Bambang. (asm).
Advertisement