Nilai Kinerja Buruk, Pemkab Situbondo Terancam Tak Dapat DID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bisa saja tidak mendapat suntikan Dana Intensif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat pada 2022. Ini akibat penilaian buruk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terhadap kinerja tata kelola pemerintahan di lingkup Pemkab Situbondo pada 2021.
Tidak satu pun kinerja tata kelola pemerintahan pada bidang-bidang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo masuk kategori nilai B. Justru sebaliknya, banyak bidang di OPD kinerjanya mendapat kategori nilai E dari Kemenkeu RI.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengaku sangat prihatin dengan kondisi kinerja tata kelola pemerintahan di lingkup Pemkab Situbondo yang dinilai buruk oleh Kemenkeu RI tersebut. Karena, banyaknya bidang di OPD yang kinerjanya mendapat nilai E, akan memengaruhi pendapatan DID di Situbondo.
"Buruknya penilaian kinerja tata kelola pemerintahan, ini kemungkinan besar berdampak pada pendapatan DID yang masuk ke Pemkab Situbondo pada 2022. Juga, sangat mungkin pada tahun depan, kita tidak mendapat DID," kata Edy Wahyudi, Rabu 20 April 2022.
Ia menegaskan, buruknya penilaian kinerja tata kelola pemerintahan, itu menjadi catatan penting DPRD Situbondo. Mengingat, era pemerintahan sebelumnya, kinerja tata kelola pemerintahan di lingkup Pemkab Situbondo selalu mendapat nilai baik dari Kemenkeu RI.
"Karena itu, seluruh komisi di DPRD Situbondo akan melakukan kontrol sesuai peran dan fungsinya. Seperti fungsi budgeting dan pengawasan terhadap OPD mitra kerja Komisi, agar kinerja di pemkab benar-benar maksimal," tegas politisi PKB ini.
Selain itu, tambah Edy Wahyudi, seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Situbondo harus lebih fokus dan serius melaksanakan tugas pokok dan fungsi kinerjanya. "Jangan hanya ikut ke Barat ke Timur mengikuti kegiatan bupati. Saya mints semua pimpinan OPD lebih mementingkan tupoksinya, agar penilaian kinerja tidak buruk lagi," tambahnya.
Edy Wahyudi lantas membeberkan beberapa bidang kinerja tata kelola pemerintahan mendapat nilai E dari Kemenkeu RI. Yakni, bidang tata kelola kemandirian keuangan daerah, bidang pelayanan dasar publik, dan bidang penurunan angka penduduk miskin, serta tingkat pengangguran terbuka.