Nilai JPU Normatif, Kuasa Hukum MSAT Serahkan pada Putusan Sela
Tim kuasa hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atas kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, serahkan poin eksepsinya pada putusan sela.
Kuasa hukum terdakwa, Dion Leonardo mengatakan, saat ini sidang MSAT dalam tahap tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Tadi acaranya tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum,” kata Dion, usai sidang MSAT, Senin, 1 Agustus 2022.
Dion menyebut, tanggapan yang diberikan tim penuntut umum di hadapan majelis hakim terkesan normatif. Ia merasa hal tersebut tidak menanggapi sejumlah poin eksepsi yang diberikan. “Jadi tadi hanya tanggapan kejaksaan penuntut umum. Di situ hanya normatif itu,” jelasnya.
Dion pun menyerahkan bagaimana jalannya sidang ke depannya kepada majelis hakim. Nantinya, hal tersebut bakal dibacakan dalam agenda putusan sela yang rencananya digelar Senin mendatang.
Putusan sela adalah putusan hakim terkait kelanjutan proses pemeriksaan perkara, yakni memungkinkan atau mempermudah. Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir. “Nanti tanggal 8 (Juli 2022) akan ada keputusan sela Majelis Hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan (eksepsi) tim penasihat hukum,” ucapnya.
Sementara itu, JPU sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan hal serupa. Pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke majelis hakim. “(Putusan sela) jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasihat hukum dan tanggapan dari kami selaku jaksa penuntut umum,” kata Tengku.
Sebelumnya, Sidang kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 1 Agustus 2022, dengan agenda tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hari ini agenda mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya,” JPU sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus.
Tengku mengatakan, eksepsi yang disebutkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut ada tiga poin. Pertama, perihal pemindahan lokasi pengadilan dari Jombang ke Surabaya. “Pertama kompetensi relatif, jadi (terkait) kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili perkara (MSAT) ini,” jelasnya.
Advertisement