Nilai Demokrasi Kita, Bukan Ukuran Barat
Ada baiknya kita warga negara dan juga aparat membaca kembali secara baik pasal 28 A sampai 28 J Undang-Undang Dasar (UUD). Gonjang-ganjing akhir-akhir ini bersumber kurang adanya pemahaman secara baik atas hal tersebut, sehingga menimbulkan silang pendapat antaraparat dengan sebagian masyarakat, dan diantara masyarakat sendiri. Contoh beda pilihan presiden menjadi sengketa berlanjut sampai Pilpres selesai. Padahal, kedua Capres sudah saling rangkulan -- dalam pemerintahan.
Pasal 28 A sampai pasal 28 I mengadopsi HAM PBB yang sifatnya universal. Sedangkan menurut Sdr. Lukman Hakim Saifudin, pasal 28 J merupakan “Kewajiban Azasi Manusia". Maksudnya adalah kewajiban untuk menghormati HAM orang lain. Dasarnya adalah TAP MPR No 17 Tahun 1998 terdiri dari 7 pasal yang memuat antara lain dua hal mendasar yaitu “pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan berkaitan terhadap HAM itu sendiri”. Intinya HAM yang diikuti oleh bangsa Indonesia bukanlah HAM yang sebebas-bebasnya (seperti di negara Barat).
Pasal 28 J berbunyi “(1 ) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. ( 2 ) Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan UU dengan maksud semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Menurut Patrialis Akbar, Pasal 28 J itu mengatakan, pembatasan itu harus dilakukan dengan UU sesuai perintah UUD. Sedang yang dibatasi adalah Constitusional Righs (seperti pasal 28 huruf I ).
Kita maklum! Namanya masih dalam proses berdemokrasi, sehingga pasti ada kekurangannya. Saya lebih senang kalau saudaraku eks-FPI juga mau mawas diri berdakwah sesuai koridor dan mewaspadai pendompleng gelap.
Saya bedoa agar DPR memilih Kapolri baru atas dasar kecakapan dan pola penerapan hukum yang tidak kaku dan sejalan dengan nilai yang terkandung dalam Pasal 28 A sampai J (nilai demokrasi Indonesia bukan demokrasi Barat). Apalagi kalau sang calon Kapolri itu mempunyai hubungan pribadi dengan Presiden, sehingga memahami benar jalan pikirannya.
Jangan jadikan agama sebagai parameter pemilihan pejabat karena tidak relevan dengan UUD.
DR KH As'ad Said Ali
Pengamat sosial politik, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2010-2015. Tinggal di Jakarta.
Advertisement