Nikita Mirzani Tersangka Vs Dito Mahendra, Pacar Nindy Ayunda
Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra. Nikita Mirzani dilaporkan pacar Nindy Ayunda atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Instansi itu juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota, pada 13 Juni 2022.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar, saat dihubungi wartawan, Rabu 22 Juni 2022.
Kejari Serang tengah menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari pihak kepolisian, untuk melanjutkan kasus yang menyeret Nikita Mirzani. Menurut Rezkinil, sesuai prosedur, dalam kurun waktu satu bulan, penyidik Kejari Serang harus menerima berkas dari kepolisian.
"Tahapan selanjutnya ketika SPDP sudah dilayangkan ke kami, berarti kami tinggal menunggu penyidik melimpahkan tahap 1," terangnya.
Jika dalam kurun waktu satu bulan Kejari Serang tidak menerima berkas, mereka akan berkirim surat ke kepolisian mengenai tindak lanjut kasus yang menimpa Nikita Mirzani tersebut.
"Apabila tidak dilayangkan dengan pelimpahan berkas tahap 1, maka penuntut umum akan menanyakan dengan berkirim surat menanyakan kelanjutan SPDP tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Nikita Mirzani rencananya dijemput paksa dari kediamannya di Jakarta Selatan oleh penyidik Polres Serang Kota pada pekan lalu. Upaya penjemputan yang dilakukan sejak dini hari pada 15 Juni itu gagal. Namun, Nikita Mirzani datang sendiri ke Mapolres Serang Kota untuk memberikan keterangan terkait kasus di mana ia dilaporkan kasus UU ITE itu.
Beredar Foto Surat Penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka
Beredar foto yang menampilkan surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Surat yang dimaksud bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Tertera nama Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma dalam surat tersebut, namun nomor yang tercantum belum merespons saat dihubungi.
Tanggal terbit surat itu yakni 13 Juni 2022. Dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.
Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Bantahan Waka Polresta Serang Kota
Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 Juni 2022 lalu," tegasnya.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu berkaitan dengan unggahan ibu tiga anak itu di Insta Story. Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Advertisement