Nikita Mirzani Tak Dipenjara, Wajib Lapor ke Polres Serang
Senyum kebahagiaan terpancar di wajah Nikita Mirzani setelah dirinya diputuskan sudah boleh pulang dari Polres Serang Kota. Proses jemput paksa ibu tiga anak itu antiklimaks. Heboh di Lobi Utama Mal Senayan City, Kamis 20 Juni 2022 sore, lalu Nikita Mirzani dibawa ke Polres Serang Kota. Tapi, tak sampai 24 jam, Nikita Mirzani sudah dibolehkan pulang ke rumah.
Nikita Mirzani terlihat keluar ruangan penyidik pada Jumat, 22 Juli 2022 pukul 21.50 WIB. Ia mengenakan kaus warna putih dan masker pink. Artis kelahiran 17 Maret 1986 ini ditemani sahabatnya bernama Fitri Salhuteru. Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat tidur di sofa ruang penyidik bersama anak bungsunya, Arkana.
Nikita Mirzani pun masih berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, pacar penyanyi Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani Wajib Lapor
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap status tersangka, Nikita Mirzani wajib lapor secara rutin ke penyidik. Menanggapi itu, kuasa hukum Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya siap mengikuti prosedur wajib lapor yang diminta penyidik Polresta Serang Kota.
"Niki tadi sebelum dia disuruh keluar dari ruangan ini, sudah ada sebuah kesepakatan bahwa Niki wajib datang dan tidak boleh tidak datang," katanya.
Jika Nikita Mirzani ada keperluan mendesak, ia juga menyanggupi tetap akan kooperatif menginformasikan ke penyidik. Komitmen tersebut akan dijalani selama proses wajib lapor.
"Datangnya wajib, dilakukan wajib lapor, itu sebuah komitmen yang harus dijalankan," ujarnya.
Atas penangguhan penahanan kliennya, Fahmi Bachmid mewakili Nikita Mirzani menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Kapolda telah mengabulkan permohonan penangguhan atas dasar kemanusiaan.
"Dengan memperhatikan keberadaan Niki sebagai seorang ibu yang mempunyai tiga orang anak. Itu yang menjadi pertimbangan bapak Kapolda sehingga Niki pada malam hari ini tidak dilakukan penahanan dan diizinkan untuk pulang bersama anak-anaknya," ujarnya.
Fahmi Bachmid juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Serang kota dan penyidik karena telah diberikan kesempatan untuk Nikita menjelaskan permasalahannya. Tapi, ia tidak bisa membicarakan materi penyidikan terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Itu yang paling terpenting, itu yang bisa saya sampaikan, saya terima kasih," katanya.
Nikita Mirzani Dinilai Kooperatif Usai Buka Password Instagram
Polisi mengungkapkan alasan tidak jadi menahan Nikita Mirzani. Ia dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan di Polres Serang Kota.
"Ibu NM akan kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan kedepan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers.
Shinto menjelaskan, saat proses pemeriksaan dilakukan, Nikita Mirzani juga menyerahkan ponsel dan akun Instagramnya. Bahkan, perempuan 36 tahun ini telah membuka password Instagramnya ke polisi.
"Di depan penyidik juga atas handphone dan medsos (media sosial) Instagram milik ibu NM itu juga secara kooperatif telah diserahkan dan dibantu untuk dibuka password atau kuncian lainnya. (Hal ini) merupakan presentasi dari apa yang diyakinkan atau dijaminkan oleh penasihat hukum ibu NM," jelas Kombes Shinto Silitonga.
Selain itu, alasan Nikita Mirzani tak jadi ditahan dan diperbolehkan pulang lantaran pertimbangan ia harus mendampingi anak-anaknya.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik satuan Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan," jelas Kombes Shinto Silitonga.
Advertisement