Nikita Mirzani Segera Disidang kasus Penganiayaan
Jika pada umumnya banyak wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi tidak dalam rumah tangga Nikita Mirzani. Pasalnya, mantan suami siri Nikita Mirzani, Dipo Latief justru mengaku sebagai korban KDRT.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni penganiayaan dan penggelapan barang.
Ibu tiga anak tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019.
Berkas kasus dugaan penganiayaan Dipo Latief dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Benar sudah P21," tegas Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhana.
Setelah berkas kasus dugaan penganiayaan dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani bakal diserahkan pihak kepolisian ke pihak kejaksaan pada awal tahun 2020.
Penyerahan ini dilakukan pada tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut. "Rencana tahap kedua (setelah P21) awal Januari 2020," ujar Andhi Ardhana.
Meski berstatus tersangka, sampai sekarang Nikita Mirzani masih tidak ditahan. Saat ditanya soal penahanan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya memberi penjelasan.
"Itu kewenangan kejaksaan (ditahan atau tidak)," ujar Andi Sinjaya.
Ia mengatakan, selama penyelidikan pihaknya tidak sampai menahan karena tersangka sangat kooperatif. Selain itu Nikita Mirzani masih mempunyai seorang anak kecil.
"Tersangka tidak ditahan kan baru melahirkan anak, masih butuh ibunya, selain itu yang bersangkutan juga kooperatif mengikuti proses," terang Andi Sinjaya.
Ia pun menambahkan, sempat mengeluarkan pencekalan agar Nikita Mirzani tetap ada di Indonesia. Namun dicabut karena ibu 3 anak itu dinilai koperatif.
"Karena tempo hari kita ada kekhawatiran saja (jadi dicekal), tapi ternyata setelah kembali dari luar negeri, yang bersangkutan mengikuti proses," pungkas Andi Sinjaya.
Advertisement