Nikita Mirzani Dipenjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Pacar Nindy
Nikita Mirzani menangis dan berteriak histeris. Suaranya terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.
Peristiwa itu terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022. Status Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Pria ini diketahui sebagai pacar penyanyi Nindy Ayunda.
Buntut perkara ini, Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara Kejari Serang. Terhitung mulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022 malam.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita Mirzani.
Penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB. Ia langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
Dijebloskan ke Rutan Serang
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang.
"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," demikian penjelasannya.