Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri selama 20 Hari
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, pencekalan tersebut atas permohonan dari Polres Serang Kota. "Nikita Mirzani masa pencegahan (Kamis) 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," terangnya pada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Dengan keluarnya pencegahan ini, Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke negara lain selama masa pencegahan. Imigrasi tidak menjelaskan kasus apa yang membuat artis kelahiran 17 Maret 1986 itu dicegah ke luar negeri. Tapi, Nikita Mirzani memang tengah berurusan dengan Polres Serang Kota di kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, pacar penyanyi Nindy Ayunda. Status perempuan 36 tahun itu sebagai tersangka.
Ibu tiga anak itu dijerat dengan Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Nikita Mirzani sendiri sempat bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 27 Juli lalu. Pihak Imigrasi saat itu belum mendapatkan permohonan cegah atas nama Nikita Mirzani dari pihak terkait.