Nikahi Gadis 11 Tahun, Pria 41 Tahun Didenda Rp 6,4 Juta
Pria berusia 41 tahun menikahi gadis berusia 11 tahun asal Thailand. Che Mohd Karim (41), pria Malaysia ini mendadak terkenal karena menikahi gadis dibawa umur. Atas perbuatannya ini sang pria kini harus berurusan dengan pihak hukum di Malaysia.
Dilansir Straits Times Jumat, 10 Agustus 2018, oleh Pemerintah Kelantan gadis itu dipulangkan ke Provinsi Narathiwat. Sumber dari aktivis Thailand menjelaskan, gadis itu kini ditampung di Kementerian Perkembangan Sosial dan Keamanan Manusia.
Dia mendapat pemberitahuan untuk meninggalkan Malaysia sangat mendadak hingga tak sempat mengemasi barang-barangnya. Aktivis anonim itu menjelaskan, keputusan pemerintah Thailand untuk menerima kembali gadis itu sudah tepat.
"Namun, rencana jangka panjang wajib disusun. Sebab, keluarga gadis itu sangat miskin dan tak seorangpun bersedia menampungnya," kata sumber tersebut.
Belum lagi adanya organisasi keagamaan yang berusaha mendesak kementerian untuk mengembalikan gadis itu ke suaminya yang bernama Che Abdul Karim Che Abdul Hamid.
Pernikahan Abdul Karim dengan gadis yang tak disebutkan identitasnya tersebut menjadi viral pada Juni lalu. Foto yang banyak beredar di media sosial menunjukkan Abdul Karim menikahi gadis tersebut sebagai istri ketiganya.
Che Mohd Karim (41), mengatakan siap menghadapi proses hukum. Karim menambahkan, dirinya siap bekerja sama penuh dengan aparat pemerintah yang melakukan investigasi terhadap masalah pernikahan ini.
Meski demikian, Karim menegaskan, dia tidak akan menceraikan istri belianya itu dan siap menunggu selama lima tahun lagi sebelum mereka bisa tinggal bersama.
Menurut undang-undang Malaysia, usia minimum bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. "Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu ayahnya," ujar Karim.
Meski belum tinggal bersama, Karim berjanji akan mengurus istri ketiganya ini seperti dia mengurus dua istri dan enam anaknya.
"Meski istri ketiga saya masih tinggal bersama orangtuanya, saya akan menanggung semua biaya hidup dan ongkos pelajaran agamanya," ujar Karim.
Sementara itu Wakil Perdana Menteri Wan Azizah Wan Ismail menyatakan telah memerintahkan pengusutan terhadap kabar di Gua Musang itu. Sebab, meski pria Muslim di Malaysia boleh menikah hingga empat kali, usia minimum yang dianggap sah adalah 16 tahun.
Jaksa Syariah Kelantan, Zaini Sulaiman mengatakan, Karim yang merupakan penjual karet didakwa melakukan praktik poligami di bawah Undang-undang Keluarga Islam 2002. Dia dianggap melanggar undang-undang karena menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pengadilan dan izin dari dua istrinya yang lain.
Atas perbuatan itu, akhirnya Abdul Karim dijatuhi denda hingga 1.800 ringgit atau sekitar Rp 6,4 juta. Ia dianggap bersalah karena melakukan poligami dan pernikahan tanpa izin pengadilan.
Sementara itu, Presiden Dewan Agama Islam Narathiwat Safei Cheklah menegaskan, Karim dan istrinya dinikahkan oleh seorang ulama di provinsi itu.
Namun, Safei menegaskan, pernikahan itu digelar tanpa mengajukan izin dari dewan. Kedua orangtua anak itu dikabarkan adalah warga negara Thailand. Safei menegaskan, pernikahan Karim tidak salah jika ditilik dari hukum syariah tetapi melanggar undang-undang sipil di Malaysia. (wit)