Nikah Siri dan Peras Irjen BS, MA Perberat Hukuman Sisca Dewi
Maksud hati ingin bebas dari hukuman, nyatanya artis Sisca Dewi harus mendekam dipenjara lebih lama. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan politikus Partai Hanura itu dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Ia terbukti memeras suami sirinya, Irjen BS sebesar Rp35 miliar.
"Adapun alasan MA sehingga memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, antara lain dengan pertimbangan, perbuatan terdakwa membawa dampak serius di lingkup keluarga saksi korban di antaranya anak saksi korban mengalami stres berat bahkan nyaris hendak bunuh diri," kata juru bicara MA sekaligus ketua majelis sidang perkara, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, Kamis 1 Agustus 2019.
Sidang dipimpin Andi Samsan Nganro. Duduk sebagai anggota majelis hakim ialah MD Pasariba dan Eddy Army serta panitera pengganti adalah Maruli Tumpal Sirait.
Selain memperberat hukuman, MA memerintahkan aset Sisca Dewi yang dibeli dari uang Irjen BS dikembalikan.
"Sedangkan barang bukti yang diperbaiki penentuan statusnya berupa Akta Jual-beli Nomor 25/17 yang tadinya dikembalikan kepada Terdakwa, MA memperbaiki dengan mengembalikan kepada saksi korban," kata Andi Samsan Nganro.
Akta jual-beli yang dimaksud adalah rumah mewah di Jalan Pinguin V, Bintaro, Pondok Betung, Tangsel. Rumah dua lantai itu seluas 600 meter persegi serta sebuah rumah di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, Jaksel, seluas 397 meter persegi.
Sisca Dewi mengenal Irjen BS pada 2016. Diam-diam, Sisca Dewi menikah siri dan memeras Irjen BS agar menyerahkan sejumlah uang bila tidak ingin aibnya diungkap ke publik.
Pemerasan itu berlanjut hingga Irjen BS keluar uang Rp 35 miliar. Uang itu kemudian dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di bilangan Kemang. Pemerasan itu membuat Irjen BS memperkarakan Sisca Dewi secara hukum.
"Hal itu melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Andi Samsan Nganro.
Dalam pembelaannya, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS. Selain itu, Sisca Dewi membantah seluruh bukti SMS atau WhatsApp yang dituduhkan dari HP-nya untuk memeras Irjen BS. Bermodal keyakinan itu, Sisca Dewi mengajukan permohonan banding dan kasasi tapi selalu gagal.
Sebelumnya, Sisca Dewi dikenal sebagai artis sekaligus penyanyi dangdut dan pernah mengeluarkan lagu religi. Sisca Dewi bahkan menampilkan wajah Irjen BS dalam salah satu video musik lagunya berjudul Pangeran Surga, yang diciptakan oleh Sisca Dewi sendiri.
Sampai saat ini, video musik tersebut masih tayang di YouTube dengan 96.367 penonton.
Selain di dunia hiburan, Sisca Dewi terjun ke dunia politik. Ia adalah politikus Partai Hanura. Pada 2014, namanya nyaris lolos masuk Senayan. Sisca hanya satu peringkat di bawah Dossy Iskandar Prasetyo yang belakangan jadi Ketua Fraksi Hanura.
Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca harusnya duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.
Advertisement