Nikah Siri Bisa Punya KK
Nikah siri ramai jadi perbincangan publik. Hal ini dipicu oleh pengakuan pasangan Rizky Billar dan Lesti yang menikah siri pada April 2021. Tetapi, pasangan ini kembali menggelar akad nikah dan dicatatkan ke KUA. Prosesi sakral ini disiarkan langsung di stasiun TV pada 19 Agustus 2021.
Rizky Billar menikah siri demi menghindarkan diri dari fitnah ketika bekerja bersama Lesti hingga larut malam. Pernikahan kembali diulang untuk melegalkan status perkawinan mereka karena Lesti diketahui tengah hamil 6 bulan.
Terlepas dari kontroversi pasangan Lesti dan Rizky Billar yang menikah dua kali, ternyata pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK). Padahal selama ini, selama ini pernikahan siri tidak diakui oleh negara. Pernikahan dikatakan sah jika dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memaparkan pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.
Syaratnya, kata Zudan, melampirkan surat nikah siri, KTP, dan membuat SPTJM yakni surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi.
Dalam dokumen KK pasangan nikah siri, secara umum hampir sama dengan KK pada umumnya. Zudan mengatakan, bedanya di KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.
"Status Perkawinan tertulis Kawin Belum Tercatat," tegasnya.