Nikah Dini Populer, Pakar Pendidikan Unesa: Cegah Anak Salah Gaul
Pakar Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Martadi mengatakan, pemerintah perlu turun langsung untuk kembali melakukan penguatan tri pusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan lingkungan) agar anak tidak salah dalam pergaulan.
Sebab, berdasar data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tercatat ada 15.212 kasus permohonan dispensasi menikah dari anak usia dini.
Dengan kasus tersebut, ia mengungkapkan, pendidikan yang ada saat ini masih menyisakan pekerjaan rumah karena belum melahirkan generasi yang baik.
"Jadi mestinya, pendidikan kita membangun karakter yang baik. Kalau ada sesuatu yang salah dari anak-anak yang mengenyam pendidikan berarti ada sesuai yang jadi masalah," ungkap Martadi kepada Ngopibareng.id, Rabu 25 Januari 2023.
Martadi menilai, bahwa kasus ini tidak bisa dikotak-kotakkan apakah kesalahan pendidikan di sekolah, keluarga, atau lingkungan sang anak. Namun, ia yakin peran besar tingginya kasus ini tak lepas dari faktor lingkungan. Sebab, pendidikan di sekolah efektif hanya sekitar enam hingga tujuh jam dan hanya menekankan pada kurikulum.
"Dugaan saya tidak di sekolah tapi lebih pada pergaulan. Selama ini kita lose di pergaulan. Sedangkan di sekolah datang pagi. Itu pun diawasi banyak orang," kata dia.
Karena itu, ia mengatakan, pemerintah wajib turun untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya penguatan Tri Pusat Pendidikan.
"Jangan hanya fokus pada masalah pendidikan di sekolah tapi juga orang tua dan lingkungan masyarakat, karena kalau bangunan (pendidikan) roboh maka pilarnya gak berfungsi. Ini yang harus dicari masalahnya dan dikuatkan lagi peran sekolah, orang tua dan masyarakat," tandas pria kelahiran Ngawi itu.
Salah satu caranya adalah menerjunkan tim maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan penyuluhan terhadap masyarakat terkait cara-cara membina keluarga. Terutama merawat anak agar tidak salah pergaulan.
Sebab, tak sedikit orang tua yang tidak tahu bagaimana merawat anak, sehingga memberi keleluasaan terhadap anak untuk melakukan keinginannya dalam berkembang.
"Kalau itu dilakukan, saya yakin anak-anak usia remaja itu tahu apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Tetap Dampingi Anak
Tak hanya itu saja, apabila sudah terlanjur menikah maka anak harus tetap mendapat pendampingan dari pemerintah dan orang tua. Terutama untuk memenuhi haknya meraih pendidikan.
Menurutnya, pendidikan anak tidak boleh putus karena bisa berdampak lebih panjang kepada sang anak. Terutama, terkait pendidikan bagaimana merawat anak dan membina keluarga.
"Jadi jangan sampai dibiarkan menikah begitu saja. Apakah setelah itu masalah selesai kan tidak, karena mereka belum bisa mandiri untuk menjaga keluarganya. Keluarganya sangat rentan cerai karena belum siap secara psikis," pungkasnya.
Advertisement