Nikah Dini Marak di Kediri Akibat Pornografi, Ini Solusi KPAI
Angka dispensasi nikah di Kabupaten Kediri disebut mencapai 569 pasangan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut konten pornografi di internet sebagai salah satu penyebabnya. Mereka pun mendorong regulasi pengawasan media baru segera disahkan.
Dilansir dari laman KPAI, disebutkan jika pemohon dispensasi nikah ke Kementerian Agama setempat berusia antara 15 hingga 17 tahun. Sebagian besar minta dispensasi dengan kondisi hamil di luar nikah.
KPAI menyebut sejumlah penyebab maraknya kondisi ini. Di antaranya faktor ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi.
Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Munasik, menyebut jika teknologi internet menyumbang kemudahan atas akses tontonan pornografi. "Ini menjadi pemicu utama," katanya.
Sementara, data KPAI di tahun 2022 menyebut sedikitnya 87 kasus anak-anak korban pornografi dan cyber crime. Komisioner KPAI Kawiyan menyebut jika pornografi berpengaruh buruk pada perkembangan fisik dan psikis anak-anak.
Dampak pornografi di antaranya mengakibatkan anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ia tonton.
Atas masalah itu, KPAI melihat jika pengawasan media baru menjadi solusi. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait pengawasan media baru. Menurutnya, sudah banyak aspirasi yang menginginkan regulasi mengatur media baru, namun belum ada respons dari DPRD pun pemerintah.
Selain itu, upaya pencegahan juga perlu dilakukan. Bentuknya, menurut KPAI, adalah sosialisasi syarat bagi pasangan untuk bisa menikah, kemudian sosialisasi mekanisme perlindungan anak, serta upaya edukasi pada masyarakat tentang pentingnya melakukan pengawasan dan menjaga anak tidak terpapar konten pornografi.