Nikah dengan Adik Jokowi, Ketua MK Harus Mundur saat...
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan menikah dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Didasari oleh rencana perkawinan tersebut, beberapa pihak mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri guna menghindari konflik kepentingan dalam tugasnya. Haruskah Anwa Usmanr mundur?
Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga menyebut Haidar Adam menyebut jika seorang hakim konstitusi harus menaati kode etik yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 9 Tahun 2006 (PMK 9/2006). Salah satu hal yang diatur dalam kode etik itu adalah, hakim konstitusi harus menerapkan prinsip ketidakberpihakan dalam menjalankan fungsi yudisialnya.
“Bilamana hakim konstitusi tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak, maka ia harus mengundurkan diri dari suatu pemeriksaan perkara. Di situ, diatur bahwa ketidakmampuan hakim bersikap tidak berpihak adalah bilamana hakim memiliki prasangka secara nyata terhadap salah satu pihak, atau dirinya atau anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan,” ujar kata Haidar yang punya lisensi berperkara di Mahkamah Konstitusi ini.
Oleh karena itu, Haidar menuturkan bahwa mundurnya Ketua MK dari persidangan akibat hubungan keluarganya dengan Jokowi itu harus dipandang secara situasional. Haidar menuturkan bahwa MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman diberi empat kewenangan dan satu kewajiban oleh konstitusi.
Kewenangannya adalah: a) melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945; b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD NRI 1945; c) memutus pembubaran partai politik; dan d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Dari kewenangan-kewenangan tersebut, harus dilihat kapan muncul potensi Anwar Usman dapat memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Misal ada kasus hipotesis, dimana Jokowi mengeluarkan Perppu tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Maka apabila Perppu tersebut digugat ke MK, maka Anwar Usman harus mundur dari kasus tersebut karena terdapat anggota keluarganya yang memiliki kepentingan langsung,” kata Haidar seperti dikutip dari unair.ac.id.
Pada akhir, Haidar mengatakan bahwa bilamana Anwar tetap bersikukuh untuk mengadili kasus yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maka ia dapat berpotensi untuk dilaporkan ke Dewan Etik MK.