Nikah Beda Agama: Haram! Ulama NU dan Muhammadiyah tak Beda Pandangan
Soal pernikahan beda agama telah lama menjadi perhatian ulama. Dua ormas moderat di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersikap sama: menikah beda agama adalam Haram!
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, kembali menegaskan bahwa pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki keyakinan agama yang berbeda dengan ajaran Islam adalah tidak sah dan haram.
Pernyataan ini merespons rencana pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini yang diketahui memiliki keyakinan agama yang berbeda. Meski kemudian keduanya menikah secara Islam, yang disaksikan Sule, komedian terkenal yang orang tua pengantin laki-laki itu.
Dalam unggahan di akun Twitter, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa menikah antara individu dengan keyakinan agama yang berbeda tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam.
"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non-Muslim, sedangkan laki-laki Muslim menikah dengan non-Muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan, juga ada yang melarangnya," tulis Cholil, Kiai kelahiran Sampang Madura.
NU dan Muhammadiyah Bersikap Sama
Cholil kembali menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai pernikahan antara pria Muslim dan wanita non-Muslim, semua ulama di Indonesia setuju bahwa pernikahan semacam itu tidak sah.
"Ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU dan MD (Muhammadiyah) melarangnya," tegasnya.
Dalam penulisannya di sebuah media, Cholil Nafis juga mengacu pada Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menyatakan larangan pernikahan antar-keyakinan di Indonesia.
"MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah," katanya.
Dari penulisan Cholil, ia menyatakan bahwa izin pernikahan antara wanita ahlulkitab dengan pria muslim di zaman Nabi Muhammad berbeda dengan zaman sekarang.
"Pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan khalaf. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani), terdapat perbedaan pendapat antara para ulama.
Ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. Namun, keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah," jelasnya.