Niat Tolong Teman, Pria di Banyuwangi Malah Kehilangan Motor
Pepatah Jawa ‘nulung kepentung’ sangat pas menggambarkan yang dialami Didik Dwi Purwanto, 26 tahun.
Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini memberi tumpangan tempat tinggal pada kenalannya, Subairi, 47 tahun, warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember. Di luar dugaan, Subairi malah tega mencuri motor milik Didik.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan Didik bertemu Subairi pada akhir September 2023 lalu. Mereka bertemu di sekitar Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Kepada korban, pelaku mengaku ke Banyuwangi untuk mencari kerja. Dia berniat kerja mencari barang rongsokan.
Mendengar cerita tersebut, korban mengajak pelaku tinggal di rumahnya. Ini dilakukan agar pelaku tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sewa kos. Singkat cerita, akhirnya korban tinggal di rumah korban.
“Korban berniat memberi tumpangan sampai pelaku mendapatkan pekerjaan,” jelasnya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Mulanya tidak ada yang aneh dari pelaku. Sampai akhirnya, pada hari kelima tinggal di rumah korban, pelaku berpura-pura merasa pusing. Dia meminta korban untuk membuatkan kopi. Ternyata ini hanya akal bulus pelaku untuk memperdayai korban.
“Pada saat yang sama, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli nasi goreng di Pasar Galekan," bebernya.
Saat itu, korban mulai merasa curiga. Sebab, pelaku tak kunjung kembali hingga beberapa jam. Padahal lokasi pasar Galekan hanya sekitar 100 meter dari rumahnya. Korban lalu menyusul ke Pasar Galekan untuk mencari pelaku.
Namun, saat itu pelaku sudah tidak ada di sana. Korban sempat menghubungi pelaku melalui telepon. Sayangnya, upaya itu tidak membuahkan hasil. Pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wongsorejo,” kata mantan Kapolsek Cluring ini.
Korban sempat mengunggah foto sepeda motornya di Facebook. Dia juga menceritakan apa yang dialaminya di media sosial tersebut untuk meminta bantuan warganet menemukan motor miliknya.
Usaha korban ini tidak sia-sia. Salah seorang warganet mengirim pesan yang isinya menginformasikan motor tersebut sedang ditawarkan oleh seseorang di wilayah Sempolan, Jember. Saat itu juga korban berkoordinasi dengan Polsek Wongsorejo.
“Anggota kami kemudian melakukan penangkapan pada pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP. “Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.
Advertisement