Niat Mau Nyate Kurban, Malah Tewas Diseruduk dari Belakang
Usai membeli ubo rampe untuk nyate daging kurban, Eko Prasetio (28) harus meninggal di jalan. Niatnya untuk nyate pun kandas di tengah jalan.
Padahal dia sudah membeli arang, kipas, penyedap rasa dan merica. Eko Prasetio tewas di tengah jalan karena dia secara sengaja ditabrak dari belakang oleh sopir sedan Merecedez Benz dengan plat nomor AD 888 QQ.
Sopir sedan Mercedez Benz yang berinisial IA (40), warga Jateng Karanganyar ini secara sengaja tega menabrakkan mobilnya ke Honda Beat yang dikendarai Eko dari belakang. Eko pun harus meregang nyawa karena luka parah.
Dua orang ini sebelumnya memang sudah cekcok di tengah jalan. Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengatakan sebelum pelaku menabrak korban, memang terjadi cekcok saat di lampu merah perempatan Jalan Pemuda Manahan, Surakarta, 22 Agustus kemarin.
Korban dan pelaku sempat bertemu kembali di kawasan Manahan. Korban kemudian menendang bemper mobil bagian belakang. Pelaku kemudian mengejar dan menabrak sepeda motor korban hingga jatuh tersungkur.
Saat itu korban melaju dari arah selatan Jalan KS Tubun Manahan atau sebelah timur Mapolresta Surakarta, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari arah yang sama datang sebuah mobil Mercedes-Benz warna hitam nopol AD 888 QQ dengan kecepatan tinggi, dan tiba-tiba mobil menabrak pengedara sepeda motor dikendarai korban hingga terseret sekitar 20 meter.
"Korban dengan kondisi lukanya yang parah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Anggota Satuan Reskrim sempat mengejar pelaku yang lari ke arah utara, dan tidak ada satu jam berhasil diamankan IA," kata Fadli.
Menurut Fadli, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan pelaku langsung diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, dalam kejadian ini, pelaku memang sengaja menabrak sepeda motor korban dan hal ini merupakan tindak pidana bukan kejadian kecelakaan lalu lintas murni.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku motifnya spontanitas, dan proses hukum terus berjalan. Tersangka langsung ditahan. (amr)