Niat Haji, Bagaimana Hukumnya?
CALON jamaah haji dari Indonesia sudah mulai diberangkatkan, sebelum memasuki bulan haji, Dzulhijjah. Karena itu, umat Islam menyambutnya dengan gegap gempita.
Di haji, umrah termasuk ibadah yang dapat digantikan (badal) kepada orang lain. Namun, Apa saja syarat dan aturan tertentu yang harus dipenuhi?” Tanya Anwar Huda, warga Kedungbogo, Kabupaten Jombang, kepada ngopibareng.id.
Ustadz Ma’ruf Khozin, Tim Aswaja NU Center Jawa Timur memberikan sejumlah jawaban. “Badal haji untuk orang yang masih hidup tapi tidak bisa melaksanakan haji karena sudah sangat tua. Hal itu, berdasarkan hadits:
Dari Fadlal bin Abbas bahwa ada seorang wanita dari khats'am bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam: "Wahai Nabi, sesungguhnya bapakku berkewajiban melakukan haji namun dia sudah sangat tua, tidak mampu untuk berdiam di atas unta" Nabi bersabda: "Hajikan-lah untuk dia" (HR At-Tirmidzi)
Badal haji untuk orang yang sudah wafat, berdasarkan hadits: Dari Buraidah bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam; "Nabi, Ibuku meninggal, dia belum menunaikan Haji. Apakah aku harus Haji atas nama dia?" Nabi bersabda: "Ya, lakukan haji untuk Ibumu" (HR Bukhari dan Muslim)
Badal haji dan umrah: Dari Abu Razin Uqaili bahwa Ia datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam: "Nabi, bapakku sangat tua, tidak mampu melakukan haji dan umrah, juga naik di atas kendaraan" Nabi bersabda "Lakukan haji dan umrah untuk bapak mu" (HR At-Tirmidzi). (bersambung)
Advertisement