Jadi Paranormal Gadungan, Perempuan Asal Putat Jaya Curi Hp
Anggota Reskrim Polsek Asemrowo menangkap pencuri handphone. Pelaku seorang perempuan, menjalankan aksinya dengan modus mengaku bisa menerawang alam ghaib.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, pelaku berinisial, FB, 46 tahun, warga Jalan Putat Jaya Timur, menjalankan aksinya bersama, H, yang kini masih buron.
Awal mula pencurian tersebut, kata Rizkika, terjadi ketika, FB bersama H, mengunjungi di kos-kosan yang berada di Tambak Pring. Di sana pelaku berdalih menanyakan harga sewa rumah.
“Kemudian tersangka bersama H, masuk untuk tanya-tanya harga kos-kosan. Kemudian H menunggu di warung sebelah kanan rumah tersebut,” kata Rizkika, Selasa, 16 Februari 2021.
Saat H keluar, FB akhirnya bertemu dengan RO, warga Jalan Tambak Pring, dan menanyakan harga kos-kosan. Saat itu RO menggendong anaknya yang tengah menangis.
“Kemudian FB, tanya harga kos dan melihat RO menggendong anaknya yang sakit. Kemudian FB menawarkan pijet dan menerawang kalau anaknya dari RO kena roh halus,” jelasnya.
Saat keduanya berbincang, sang korban, yakni MRS, 21 tahun, yang kos di daerah tersebut, tak sengaja melintas. Dirinya pun tertarik dengan keahlian pelaku, yang bisa melihat makhluk gaib.
Tak berhenti di sana, MRS pun mengajak FB ke kamarnya, dan menyuruhnya untuk melihat keberadaan makhluk halus. Di sisi lain, berdalih agar bisa berkonstrentasi, pelaku menyuruh korban meletakan hp-nya di ruang tamu.
“Selanjutnya FB, sms ke H kalau ada HP, kemudian dipandu FB, H mengambil HP tersebut. Korban sebelumnya, diajak masuk kamar dan tidak boleh keluar saat ritual dimulai,” ucapnya.
Rizkika mengungkapkan, setelah mengambil hp, pelaku H melarikan diri. Di sisi lain, saat tersangka FB berpamitan pulang, korban menyadari terlebih dahulu jika barang miliknya tersebut hilang.
MRS pun melarang FB pergi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Asemrowo. Setelah dimintai keterangan oleh petugas, tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya mengakui perbuatanya.
Namun H yang berhasil membawa hp, tak kunjung ditemukan hingga saat ini. Karena perbuatanya itu, FB dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan diancam mendekam di penjara selama 5 tahun. Sedangkan pelaku H, masih dalam pengejaran.
Advertisement