Nia Ramadhani Minta Maaf, Jangan Dicontoh Siap Diproses Hukum
Nia Ramadhani meminta maaf pada semua pihak terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya. Perempuan 31 tahun ini terjerat kasus narkoba bersama suaminya, Ardi Bakrie, pada Rabu 7 Juli 2021.
"Mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang mengasihi saya, rekan kerja, dan seluruh pihak yang menaruh kepercayaannya kepada saya," kata Nia Ramadhani sambil terisak mengakui kesalahannya dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Sabtu 10 Juli 2021.
Perempuan 31 tahun ini mengakui apa yang ia lakukan saat ini tak patut jadi contoh. "Saya, Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji," lanjut Nia Ramadhani saat membaca tulisan di kertas putih yang dipegangnya sambil menangis. Ardi Bakrie langsung sigap memegang lengan sang istri dan mengusap-usap untuk menenangkannya.
Tangis Nia Ramadhani semakin tak tertahankan ketika permohonan maaf itu akhirnya sampai untuk keluarga hingga anak-anaknya. Ia berharap keluarga besarnya, terutama anaknya bisa memberikan pintu maaf.
"Saya berharap melalui pernyataan ini saya bisa dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya dari semua pihak terutama, sekali lagi orangtua saya dan seluruh keluarga besar dan terutama anak-anak saya," ucapnya sambil menahan tangisnya.
Nia Ramadhani juga menyampaikan, sebagai warga negara yang baik ia akan kooperatif dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini. Setelah selesai bicara, Nia Ramadhani lalu mengusap air matanya dan berjalan meninggalkan tempat konferensi pers. Sedangkan Ardi Bakrie tidak berbicara apa pun.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta seorang sopir berinisial ZN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan akan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
"Insyaallah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Inysaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan.
Ia mengklaim, anak dan mantu pengusaha Aburizal Bakrie itu adalah korban peredaran narkoba. "Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba," jelas Wa Ode Nur Zainab.
Advertisement