Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Vonis 1 Tahun Penjara
Gaya modis Nia Ramadhani saat sidang vonis kasus narkoba seketika ambyar. Tangisnya pecah di tengah sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bayangkan saja, ibu tiga anak itu bersama sang suami, Ardi Bakrie, dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto (sopir), terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.
"Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," ujar Muhammad Damis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto. Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Advertisement