Nia Daniaty Beberkan Kondisi Putrinya Positif Covid-19 Dipenjara
Kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah menetapkan Olivia Nathania, putri Nia Daniaty sebagai tersangka. Bahkan Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi itu tengah mendekam di dalam penjara. Ia masih menjalani masa persidangan.
Sidang lanjutan Olivia Nathania seharusnya kembali digelar pada 17 Februari 2022. Namun sidang tersebut akhirnya ditunda karena anak Nia Daniaty itu sedang positif Covid-19. Selain itu, tiga saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan sidang juga dikabarkan positif Covid-19. Sidang dijadwalkan pada 24 Februari mendatang.
Terkait kondisi anaknya, Nia Daniaty selaku ibunda pun angkat bicara. Ibu dua anak ini membenarkan jika Olivia Nathania tengah terpapar Covid-19. Ia pun meminta doa agar proses hukum Olivia Nathania berjalan dengan lancar dan sang putri kembali pulih seperti sediakala.
"Alhamdulillah saya dapat kabar ini kan masih sidang kemarin ini kurang sehat, masih swab katanya reaktif terus kalau sekarang kan dalam proses persidangan jadi ya mohon doanya aja," ungkap Nia Daniaty.
Nia Daniaty tak memungkiri jika persoalan hukum sang putri begitu membuatnya sedih. Ia juga menyadari jika namanya ikut terseret dalam masalah hukum Olivia Nathania.
Kendati begitu, Nia Daniaty berkomitmen untuk terus sabar dalam menghadapi persoalan keluarganya. Ia menilai Allah tengah menguji kesabarannya melalui kasus hukum sang putri.
"Ya awal-awal sangat berat apalagi di lain sisi saya menghadapinya terkaget-kaget di lain sisi pemberitaan saya terus judulnya, menjadi sorotan. Tapi ya sebagai manusia harus berlapang dada ya Allah itu sedang menguji kesabaran saya," tuturnya.
Selama Olivia Nathania dipenjara, anaknya dirawat Nia Daniaty. Ia menyebut cucunya sehat. "Cucu saya Alhamdulillah sehat, ya apa-apa ya oma aja, tidur ya sama oma," pungkasnya.
Suami Olivia Nathania Bebas dari Jerat Hukum
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar terseret kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam sidang dakwaan, Olivia Nathania didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.
Advertisement