Ngopi Saat Jam Kerja, ASN Lamongan Dijaring Satpol PP
Warung kopi menjadi tongkrongan favorit para aparat sipil negara dan tenaga kerja kontrak ((ASN/TKK) sebagai tempat membolos.
Setidaknya, itulah yang didapat Satpol PP Lamongan saat menggelar operasi disiplin dan pemakaian kendaraan dinas. Dari sebanyak 11 personel yang terjaring, kebanyakan yang bersangkutan sedang berada di warkop.
Adapun untuk personel ASN/TKK perempuan ditemukan di pusat perbelanjaan atau mini market. Mereka meninggalkan kantor atau instansi di saat jam kerja.
Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, giat operasi didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga, Perda Nomor 04 Tahun 2007, tentang Keamanan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan.
"ASN atau PNS/TKK yang kita jaring adalah mereka yang berada di tempat umum pada saat jam kerja tanpa surat perintah Tugas dan izin dari pimpinan," katanya, kepada Ngopibareng.id, Selasa 13 Juni 2023.
Adapun sasaran operasi dengan melibatkan 15 personel tersebut, semuanya ada di dalam kota. Di antaranya, Warung Giras 24 yang terletak di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Sidoharjo, Cafe Orange di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Sidokumpul, Warung Soto Cak Wandi, dan Warung Kedai Timur Pemda di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tlogoanyar, Mie Ramen di Jalan Soewoko dan Toserba, Jalan Kombes Pol M. Duryat, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan.
Saat pelaksanaan operasi, lanjut Sutrisno, masih saja ada ASN yang sempat mengelak dan menolak didata. Alasannya, ia mendapat tugas luar dari kantor.
Tetapi, begitu yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan surat tugas, tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya tidak berkutik, dan pasrah untuk didata.
"Razia ini akan kita lakukan rutin. Karena belakangan banyak aduan. Masyarakat merasa risih dan prihatin melihat ada ASN cangkrukan di warkop saat jam kerja," terangnya.
Sedang ASN yang terjaring dari hasil operasi Satpol PP ini datanya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat.
"Soal sanksi dan sebagainya atau semacam pembinaan, itu kami tidak tahu. Sudah ada bagiannya sendiri, " pungkas Sutrisno.