Ngopi di Warung Dipungkasi Bacokan Celurit
Siapa menyangka, dua pemuda yang awalnya ngopi bareng di sebuah warung di Kabupaten Probolinggo berakhir dengan pembacokan. Pelaku pembacokan ditangkap dan ditahan di Mapolresta sementara korban menjalani perawatan di RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.
"Awalnya guyon di warung kopi, lama-lama dia mengolok-olok saya kebablasan. Saya emosi, dia saya bacok," ujar Niman, 22 tahun, warga Dusun Sengon, RT 10/RW 3, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo di hadapan awak media di Mapolresta, Senin, 27 Mei 2019.
Mohamad Toha, 22 tahun, warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, akibat sabetan celurit, mengalami luka-luka di lengan kiri, tangan kiri, leher, dan dada.
Berdasarkan informasi, keduanya sebenarnya teman akrab. Sore kemarin, keduanya awalnya terlibat percakapan hangat sambil ngopi bersama di sebuah warung kopi di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Wonomerto.
Percakapan yang awalnya akrab, berubah menjadi panas ketika Toha diduga mengolok-olok Niman. Keduanya sempat bekelahi di warung.
Niman yang tidak puas keluar warung untuk mengambil sebilah celurit. Tanpa banyak tanya lagi, senjata tajam itu diayunkan ke tubuh temannya beberapa kali.
"Emosi saya memuncak karena dia (Toha, Red.) menantang saya carok dan tidak takut karena sama-sama makan nasi," ucap Niman.
Kini, penyelasan di akhir ketika Niman yang hari itu juga ditangkap di rumahnya. Sementara Toha menjalani perawatan di RSUD.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan, pelaku penganiayaan berat (anirat) diamankan pada hari itu juga. "Motifnya ketersinggungan. Pelaku tak terima diolok-olok korban hingga terjadilah pembacokan," katanya.
Yang jelas, pelaku kini dijerat Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya, dihukum penjara selama paling lama delapan tahun. (isa)