Ngopi Bawa Senjata Api Ilegal, Dua Warga Sidoarjo Diciduk Polisi
Dua warga Sidoarjo harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Dua warga itu ditangkap usai diduga nongkrong (ngopi) di wilayah Gelora Delta Sidoarjo.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan empat orang pria sedang nongkrong sambil pamer sejumlah selongsong peluru, dan mengangkat-angkat dua pucuk senjata api diduga ilegal di saat malam hari.
Selain itu, mereka juga tampak mengonsumsi minuman keras di area publik tersebut. Aksi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat senjata yang mereka bawa diduga kuat merupakan senjata api ilegal tanpa izin.
Menanggapi video tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung gerak cepat berhasil mengamankan dua orang dari empat terduga yang pelaku yang memamerkan senpi. Mereka berinisial ES dan SS.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 1 September 2024 malam, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. “Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian,” ucapnya, Senin 2 September 2024. Kendati demikian, ia masih belum bisa memberi keterangan terkait lokasi dan jenis senpi yang diamankan.
Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, setiap orang yang memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar undang-undang ini bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Advertisement