Ngopi Bareng Teman, Dikeroyok 5 Pemuda 2 Ditangkap 3 Buron
Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua dari lima pemuda pelaku kasus pengeroyokan seorang pelajar di Kecamatan Ngimbang. Mereka adalah S, 24 tahun dan SA, 18 tahun, warga Dusun/Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang.
Keduanya berhasil dibekuk setelah hampir 10 hari dalam pencarian. Kini, dua tersangka ditahan di Mapolres Lamongan. Sedang tiga lainnya yang dinyatakan buron, oleh polisi disarankan untuk segera menyerahkan diri.
“Ya, lebih baik mereka menyerahkan diri. Sebab, sampai kapan pun kita akan memburunya. Kita juga sudah minta bantuan keluarga dan perangkat desa untuk mencari tiga tersangka yang kita nyatakan burin tersebut,“ ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin 7 Maret 2022,
Lebih jauh, Kapolres Miko menjelaskan, kejadian kasusnya pada Minggu 27 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadiannya berawal saat AK sedang cangkrukan di Naik Daun Coffee yang berlokasi di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang.
Saat korban 16 tahun itu memesan kopi sembari main handphone, tiba-tiba ia dihampiri dua pemuda yang tidak dikenalnya (tersangka), dengan maksud menantang berkelahi. Namun, saat itu, korban tidak menanggapi. Pelajar asal Dusun Pasinan, Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang itu bahkan sempat pindah tempat duduk.
Tetapi, tersangka tetap saja membuntuti korban dan tiba-tiba memukuli korban. Bahkan tidak hanya dengan kosong. Kepala korban juga dihantam gelas hingga bocor. Bersamaan itu, datang tiga pemuda mendekati tempat kejadian, tetapi bukan untuk melerai. Tetapi, ikut-ikutan mengeroyok korban. Tak pelak korban babak belur.
“Begitu melihat korban tidak berdaya, pelaku lari meninggalkan lokasi dengan naik sepeda motor. Mereka lari menyebar. Ada yang ke arah utara, ada pula yang ke selatan,“ jelasnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek setempat dan petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan. Baru seminggu kemudian dua tersangka berhasil ditangkap. Keduanya mengaku terus terang melakukan pemukulan terhadap korban.
“Sebenarnya saya hanya disuruh R (tersangka buron). Pokoknya, malam itu diminta untuk bikin kisruh di kafe itu, ‘’tutur tersangka SA.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP jo pasal 80 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun kurungan penjara atau denda Rp72 juta.
Advertisement