Nginep 3 Hari di Tahanan Polisi, Nikita Mengaku Asyik-asyik Aja
Nikita Mirzani mengaku tidak terbebani saat harus menjalani masa penahanan selama tiga hari di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dia justru mengaku asyik-asyik aja dan mendapatkan pengalaman seru sejak dijemput paksa Jumat 3 Januarilalu hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Senin.
Nikita yang ditemui saat keluar dari Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 11.32 WIB, mengatakan, pengalaman seru selama ditahan. Dia mengaku bisa berkenalan dengan petugas Kepolisian yang baik-baik.
"Enggak ada masalah...Ha ha ha, seru di dalam bisa kenal sama orang-orang banyak, bisa ngobrol sama sipirnya baik-baik," kata Nikita.
Nikita menjalani masa penahanan bersama sang buah hati, anak ketiganya, yang ikut serta karena harus mendapatkan Air Susu Ibu (ASI).
Menurut Niki, selama tiga hari ditahan berat badan anaknya bertambah jadi lebih berat dari sebelumnya. "Baik dia, berat badannya tiga hari di sini bertambah makin berat, enggak nangis enggak apa, pokoknya baik aja," ujar Nikita.
Sekitar pukul 11.32 WIB, Nikita Mirzani dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahapduakan.
Sambil menenteng segelas kopi dari salah waralaba terkenal, Nikita berjalan dari ruang tempat ditahan menuju mobil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang siap di parkiran.
Nikita didampingi oleh pengacaranya, Fachmi Bachmin dan sahabat karibnya, Fitri Salhuteru, yang selama ini menemaninya, baik saat dijemput paksa maupun dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat lalu dini hari di daerah Mampang Prapatan. Nikita dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita dilaporkan oleh Dipo Latief terkait dugaan penganiayaan pada 5 Juli 2018. Dalam laporan polisi disebutkan Nikita melempar asbak mobil kepada suaminya hingga menyebabkan luka lecet di dahi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019. (ant)
Advertisement