Ngeri, Aset Pemkot Surabaya Dijual Orang Tak Bertanggung Jawab
Tanah aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan diduga dijual secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, oknum itu juga berani memalsukan surat dinas yang tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.
Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan aset Pemkot Surabaya yang diduga dijual oleh oknum yang tak bertanggung jawab itu berada di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, dekat dengan Masjid Al-Akbar Surabaya.
Tanah seluas 9.733 meter persegi itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan nomor register aset 12345678-1991-82467-1.
“Nah, aset pemkot ini diduga dijual oleh salah satu oknum dengan berbekal surat palsu yang tidak pernah kami terbitkan,” kata Yayuk, sapaan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu, Senin 3, Agustus 2018.
Kasus ini diketahui setelah pihaknya menerima surat atau laporan dari Camat Jambangan yang menanyakan keaslian surat dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Sertifikat.
Dalam laporan Camat Jambangan itu, dikatakan juga bahwa ada salah satu warga yang menanyakan keaslian surat itu kepada Camat Jambangan, karena tidak tahu keasliannya, maka Camat Jambangan menanyakan langsung kepada DPBT Surabaya.
"Setelah kami cek, surat itu palsu karena kami tidak pernah mencoret aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan itu. Kami juga cek surat keluar pada 10 Desember 2015 dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015, ternyata surat ini juga tidak ada dalam arsip kami, jadi nomor surat dan tanggal suratnya itu tidak ada. Pointnya juga diubah serta tandatangan saya juga dipalsukan," kata Yayuk sambil menunjukkan tandatangannya yang asli.
Yayuk menduga, oknum itu sudah lama berusaha menjual aset Pemkot Surabaya yang ada di Pagesangan tersebut. Bahkan, ia juga menduga sudah ada beberapa korban kain atas aksinya.
Sebab, Camat Jambangan juga mendapatkan laporan bahwa sudah ada warga yang siap membangun pondasi di tanah aset Pemkot Surabaya itu.
"Kalau sudah ada yang siap membangun pondasi rumah di atas tanah aset itu, berarti dia sudah membeli tanah itu padahal surat-suratnya palsu," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk berhati-hati dalam jual beli tanah semacam ini. Sebab, apabila kasusnya seperti ini, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Yayuk menambahkan, khusus untuk oknum yang tidak bertanggung jawab dan berusaha menjual aset Pemkot Surabaya itu, pihaknya sudah melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018.
"Kami sudah melaporkan perbuatan pemalsuan surat kepada Polrestabes Surabaya, karena memang surat itu palsu semua dan dijadikan dasar untuk menjual aset pemkot di Pagesangan," pungkasnya. (frd/wit)