Hampir Setahun Perangkat Desa di Blora Belum Terima Gaji
Penghasilan tetap atau siltap yang seharusnya diterima perangkat desa (perades) setiap bulan sampai menjelang akhir tahun 2022 ini belum ada kejelasan. Kondisi tersebut, membuat perangkat desa harus ngempet atau menahan diri.
Sebagaimana diketahui, ratusan perades di Blora telah dilantik pada awal tahun 2022. Usai dilantik, mereka langsung menempatkan diri dan bekerja sesuai dengan jabatanya di pemerintahan desa masing-masing.
Satu di antara perangkat desa di Blora, Pambudi, mengaku, sampai sekarang dirinya belum menerima gaji atau siltap. "Tidak tahu apa penyebabnya," katanya pekan lalu pada suatu kesempatan.
Dijelaskan, gaji yang diharapkan itu ternyata hanya dihitung tiga bulan. Padahal dirinya bersama perangkat lain dilantik pada akhir Januari 2022 lalu. Dia juga tidak mengetahui apa alasannya, bulan-bulan sebelumnya tidak masuk hitungan.
"Tiga bulan, terhitung mulai Oktober sampai Desember," jelas pria yang menjabat Sekretaris Desa di Kecamatan Randublatung. Besaran penghasilan yang harusnya diterima, sekira Rp2 juta," katanya.
Belum diterimanya siltap tersebut, membuat dirinya harus ngempet atau menahan keinginan. Beruntung, masih ada sumber lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Ya ngempet. Katanya cair bulan Desember," ujar Pambudi saat dimintai tanggapan terkait macetnya gaji tersebut.
Pada kesempatan lain, perades di Kecamatan Cepu, Filly Andika, juga mengalami hal serupa. Sampai saat ini ia dan rekan-rekannya belum menerima hasil kerja kerasnya sebagai perades. Saat berbincang melalui sambungan telepon, dia mengaku agak kelabakan degan kondisi tersebut. Sehingga harus membuat usaha sampingan.
Dia semakin gemas, ketika penyaluran siltap hanya tiga bulan ini pun juga tidak bisa rutin per bulan. "Kami sudah sejak Februari tidak mendapat siltap. Tapi ketika sudah di bulan Oktober, ternyata tidak tersalurkan per bulan," ujarnya.
Ia menuturkan, pengajuan sudah dibuat sejak bulan Oktober awal. Agar siltap di bulan Oktober bisa segera tersalurkan. Tapi, kata dia, bulan November baru dikirim ke Blora oleh pihak kecamatan.
"Sistem seperti ini akan dipertahankan sampai kapan? Kebutuhan pengeluaran setiap hari, bukan tiga bulan sekali," tandasnya.
Logika sederhananya, menurut dia, pemenuhan kebutuhan bukan tiga bulan sekali. "Jika menggaji PNS atau PPPK bisa per bulan, kenapa kami diperlakukan beda? Tanggung jawab kami sama, bahkan kami berada di desa yang dikatakan kerja setiap saat jika diperlukan masyarakat. Birokrasi seperti ini apakah akan terus dipertahankan?" tukasnya.
Di menyampaikan, seharusnya sistem birokrasi itu menyesuaikan perkembangan zaman. Kalau pun dulu sering dirapel karena administrasi kurang rapi atau kurangnya SDM di desa itu dimaklumi.
Pengajuan siltap, lanjut dia, seharusnya bulan Desember tahun sebelumnya. Untuk satu tahun anggaran berikutnya. "Untuk 2023 seharusnya maksimal bulan Desember 2022 desa mengajukan siltap dan tunjangan jabatan satu tahun. Tidak per bulan pengajuannya," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan kalau perades sampai sekarang ini belum menerima siltap, berarti belum ada pengajuan dari desa.
"Kalau persyaratan pengajuan kita terima segera diproses. Apalagi sudah mau akhir tahun," kata Yayuk dikonfirmasi terpisah.
Terkait persyaratan pengajuan, dia tidak banyak menjelaskan. "Pengajuan dari desa masing-masing. Semua sudah tahu," jelasnya.
Menurut dia, pihak dinas berkeinginan siltap bisa diterima seperti gaji. "Maksimal tanggal lima setiap bulan. Tapi semua harus komitmen," jelasnya.
Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu di Kecamatan Kunduran minta setiap bulan cair. "Lha ternyata ada sebagian besar desa belum mengajukan," tandasnya.
Disampaikan, tidak bisa satu persatu desa mengajukan untuk melakukan pencairan. "Kalau perades repot. Minimal berapa desa lah. Tidak harus menunggu semua," kata Yayuk.
Pihaknya mengaku sedang mengusahakan bukan lagi pengajuan, melainkan pencairan. "Nego dua sistem dengan BPKAD. Biar siltap tidak usah melalui Dinas PMD. Tapi langsung ke BPKAD," jelasnya.