Ngemis di Bali, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
Seorang warga negara Amerika Serikat berusia 69 tahun, dideportasi kembali ke asal. Kantor Imigrasi di Bali memulangkan WNA tersebut setelah mendapat pengaduan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Pelaku yang melanggar Undang-undang Keimigrasian, disebut sering mengemis di depan swalayan di Ubud.
Kronologi Peristiwa
Keberadaan WNA tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud. Warga melaporkan pria itu lantaran sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.
Berangkat dari laporan, petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut. Namun, saat dimintai keterangan, pria dengan inisial MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita kemudian memeriksa pria tersebut. Hasilnya WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," katanya dikutip dari Antara.
Dipulangkan ke Negara Asal
Namun Imigrasi tak bisa segera memulangkan MAM lantaran sejumlah persoalan termasuk finansial. MAM kemudian ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.
Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM kemudian dipulangkan dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, AS. Pemulangan MAM dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman.
Advertisement