Ngembat HP Tetangga, Dua Warga Bondowoso Ditangkap
Dua warga Desa/Kecamatan Jambesari Darusholah, Bondowoso berinisial RA, 39 tahun dan PU, 38 tahun diamankan Polres Bondowoso. Keduanya ditangkap lantaran nekat embat handphone (HP) milik tetangganya, Surjianto, 40 tahun, warga Desa/Kecamatan Jambesari Darusholah.
Polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing, Rabu, 16 November 2022 malam pukul 20.30 WIB. "Kedua pelaku RA dan PU, kita tangkap dua hari setelah mencuri HP tetangganya pada Senin 14 November 2022 malam," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Kamis 17 November 2022 pagi.
Menurut mantan Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, aksi kedua pelaku terbilang nekat. Masuk lewat pintu depan rumah korban yang tidak terkunci, kemudian mengambil HP Oppo A15 beserta box HP.
"Namun, seorang warga melihat aksi kedua pelaku dan melaporkan kepada korban yang sedang bertamu di tetangga. Mengetahui HP-nya hilang dicuri, korban melaporkan ke polisi," terangnya.
Dari laporan korban itu sambung Kapolres Wimboko, anggota Satreskrim Polres dan Polsek Jambesari Darusholah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. "Setelah cukup bukti, pelaku RA dan PU, kita tangkap di rumah masing-masing. Kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mendampingi Kapolres Wimboko mengatakan, dua pelaku pencurian HP di Kecamatan Jambesari Darusholah sudah ditetapkan tersangka. RA dijerat Pasal 363 ayat(1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan PU dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Dalam aksi, RA sebagai pelaku utama mencuri HP dalam rumah korban. Sedangkan, PU sebagai penadah yang menerima HP curian dari TA. Akibat aksi dua pelaku, ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,75 juta," kata Kasatreskrim Agus Purnomo.