Ngawur, Parpol Catut NIK Warga Tuban sebagai Anggota
Beberapa warga melapor ke posko aduan masyarakat yang dibuat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Mereka melapor ke posko aduan masyarakat setelah mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di sistem itu, NIK dan nama mereka dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu.
Salah satu warga, Ali Imron mengatakan, kedatangannya di posko aduan masyarakat yang dibuat oleh Bawaslu Tuban ini untuk mengadu bahwa NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol.
"Kita hari ini mengadu ke Bawaslu dan harapannya segera ditindaklanjuti ke KPU agar segera NIK kita dihapus dari daftar Sipol. Kalau memang tidak segera dihapus kita sepakat akan menindaklanjutinya ke kepolisian, karena ini bentuk penyalahgunaan identitas," kata Ali Imron kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, awal mengetahui NIK-nya dicatut parpol tertentu di Sipol, setelah dia mengecek di link infopemilu.kpu.go.id. Setelah dicek ternyata NIK dan namanya dicatut sebagai anggota parpol.
Ali mengaku kaget begitu mendapati NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol. Dia merasa tidak pernah dikonfirmasi maupun menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan anggota parpol.
"Sebenarnya kita tidak pernah dikonfirmasi untuk menjadi anggota parpol dan kita tidak pernah menyerahkan KTP kita untuk dijadikan anggota parpol," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 11 orang yang melaporkan tentang pencatutan nama sebagai anggota parpol di sipol.
"Sampai siang ini ada 11 orang yang mengadu," jelasnya.
Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebagai anggota parpol namun namanya terdaftar sebagai anggota parpol di dalam Sipol, agar segera melapor ke KPU maupun Bawaslu.
"Masyarakat punya peluang untuk melaporkan ini ke Bawaslu maupun KPU sampai tahapan verifikasi faktual selesai," pungkas Sallamul Hadi.