Nganjuk Buka Layanan Kegawatdaruratan PSC 119
Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengenalkan layanan public emergency PSC 119. Program dari Dinas Kesehatan Nganjuk ini disampaikan lewat talkshow di radio RSAL FM daerah setempat.
Tim dari Dinas Kesehatan Nganjuk diwakili Agung Sudibyo dan Alfian Jahrul Abror selaku perawat di layanan PSC 119.
Menurut Agung Sudibyo, PSC 119 merupakan pusat layanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis di Kabupaten Nganjuk. Layanan ini merupakan ujung tombak pemberian pelayanan untuk mendapatkan respon cepat dan tepat.
“Layanan PSC 119 Kabupaten Nganjuk telah berdiri sejak tahun 2019, terdiri tenaga medis berjumlah 12 Perawat dan 2 Bidan,” ujarnya dikutip di laman https://www.nganjukkab.go.id/ pada Sabtu 11 November 2023.
Dikatakan Agung Sudibyo, PSC 119 menangani kasus kegawatdaruratan. Seperti, kondisi tidak sadar, serangan jantung, kecelakaan lalu lintas, korban kebakaran, korban bencana alam.
“Jika menemukan kondisi kegawatdaruratan tersebut masyarakat bisa menghubungi PSC 119 dengan menyampaikan kondisi pasien dan lokasi kejadian untuk mendapatkan respon cepat dan tepat selama 24 jam,” ucap Agung.
Sedangkan layanan yang diberikan dengan cara menghubungi Call Center 119. Selanjutnya akan langsung terhubung dengan operator, lalu operator akan secepatnya mengirimkan bantuan ke lokasi terjadinya situasi gawat darurat sesuai alamat yang diberikan penelepon.
Setelah tim PSC 119 sampai di lokasi maka tim akan memeriksa kondisi korban dan mengkonsultasikan dengan dokter. Jika dokter menyarankan untuk merujuk ke fasilitas kesehatan, maka tim PSC 119 akan merujuk korban tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat sesuai advis dokter.
“Apabila kondisi pasien terbilang ringan bisa kita rujuk ke Puskesmas terdekat dan apabila kondisi pasien berat kita rujuk ke Rumah Sakit. Jadi kita memberikan rujukan itu tergantung dari kondisi pasien,” tambahnya.
Sementara itu Alfian menjelaskan, selain kegawatdaruratan di atas adapun beberapa emergency lainnya, yaitu pertolongan untuk ibu hamil yang ingin melahirkan tetap bisa menghubungi PSC dan akan dikaji sesuai prosedur.
Selain memberikan layanan terkait kegawatdaruratan seperti kecelakaan lalu lintas, bencana alam dan sebagainya. Dalam hal ini, PSC juga berkolaborasi serta bersinergi lintas sektoral dengan badan lain terkait, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lain-lain.
Masyarakat Kabupaten Nganjuk dapat menghubungi PSC 119 Dinkes Kabupaten Nganjuk selama 24 jam dan gratis. Untuk layanan kegawatdaruratan, bisa menghubungi nomor telpon 0358-3510123 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081131168119.
Advertisement