'Ngamar' di Hotel Melati, Dua ASN Bondowoso Dinonjobkan
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso menerima sanksi dinonjobkan dari jabatannya. Dua oknum ASN ini dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik 'ngamar' alias berselingkuh di salah satu hotel kelas melati di Jember pada Juli 2023.
Dua ASN menerima sanksi dinonjobkan dari jabatan itu berinisial YL dan FT. YL merupakan ASN bertugas di Sekretariat DPRD Bondowoso dan FT adalah ASN bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso.
Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan, keputusan memberikan sanksi menonjobkan dua ASN berinisial YL dan FT dari jabatannya didasarkan rekomendasi tim Majelis Kode Etik (MKE) dan tim pemeriksa Pemkab. Rekomendasinya menyatakan dua ASN itu bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
"Berdasarkan rekomendasi MKE dan tim pemeriksa pemkab, itu saya selaku Pj Bupati Bondowoso mengambil keputusan memberikan sanksi menonjobkan dua ASN itu dari jabatannya," kata Pj Bupati Bambang, Selasa 7 Mei 2024.
Keputusan Pj Bupati Bondowoso menonjobkan dua ASN itu dibenarkan Pj Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati. Pemberian hukuman dinonjobkan dari jabatan itu, jelas Haeriah, melalui proses panjang, karena kasus pelanggaran etik terjadi pada Juli 2023.
“Memang benar, Pj Bupati memberikan sanksi menonjobkan dua ASN tersebut. Karena memang terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Kalau tidak disanksi, kami nanti dipertanyakan teman-teman media, ada apa," jelas Haeriah, Selasa 7 Mei 2024.
Ia menambahkan, MKE Pemkab Bondowoso sebenarnya berpikir, bahwa penanganan kasus dua ASN melakukan pelanggaran etik dengan 'ngamar' alias berselingkuh di kamar hotel pada Juli 2023 cepat selesai.
Namun, Pemkab ternyata harus membentuk tim pemeriksa untuk merekomendasikan sanksi yang nantinya diputuskan Pj Bupati.
"Tim pemeriksa itu terdiri dari unsur dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan OPD terkait dari dua ASN bertugas. Hasil rekomendasi MKE dan tim pemeriksa ini diserahkan Pj Bupati sebagai dasar mengambil keputusan," tambahnya.