Ngaku Wartawan dan Polisi, Peras Pemilik Warung di Jember
Seorang wartawan gadungan berinisial RA, warga Kecamatan Kaliwates, Jember resmi jadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama satu orang yang mengaku polisi berinisial ML, warga Kecamatan Balung, Jember.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, kedua tersangka berkomplot memeras korban bernama Aliga Lutfi, warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember. Korban merupakan seorang pengusaha warung makan yang berada di pinggir jalan.
Enam bulan lalu, tersangka pertama kali menemui korban. Mereka menuduh lahan parkir di depan warung makannya melanggar aturan.
Sejak saat itu, tersangka RA yang mengaku wartawan mulai melakukan intimidasi terhadap korban. RA mengancam akan melaporkan korban ke polisi jika tidak memberikan uang pengamanan parkir.
Padahal persoalan parkir merupakan urusan penegakan peraturan daerah, bukan kewenangan polisi.
Agar ancamannya berhasil, RA mengajak ML. Tersangka ML juga mendatangi korban dengan mengaku anggota polisi.
“Tersangka ini telah mencemarkan nama baik instansi kepolisian dan juga profesi wartawan. Tersangka RA bermodal kartu pers palsu, sementara tersangka ML tidak ada kartu tanda anggota yang ditunjukkan,” kata Nurhidayat, Selasa, 16 Mei 2023.
Uang yang diminta tersangka tidak sedikit. Mereka meminta uang tiap bulan Rp 1,5 juta. Awalnya korban membayar sejumlah uang secara rutin kepada tersangka.
Namun, sejak awal tahun 2023, kedua tersangka meminta uang Rp 15 juta. Korban yang merasa keberatan akhirnya menawar Rp 6 juta. Uang tersebut dianggap sebagai uang jasa keamanan parkir dan kemacetan lalu lintas.
Korban yang tidak sanggup diintimidasi, akhirnya membuat laporkan ke Polres Jember. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan di warung makan milik korban, pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
“Nominal uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp 22 juta. Namun saat ditangkap tersisa Rp2,5 juta di kartu ATM tersangka,” lanjut Nurhidayat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 378 KUHP. Kedua tersangka terancam maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih jauh Nurhidayat mengimbau masyarakat yang menjadi korban intimidasi orang mengaku polisi agar langsung melapor.
“Dengan modus itulah (mengaku aparat penegak hukum) korban diintimidasi dan menyerahkan harta bendanya. Sejauh ini masih satu TKP, jika ada TKP lainnya silakan korban melapor,” pungkas Nurhidayat.
Advertisement