Ngaku Tim Caleg, Oknum LSM Jember Tipu Panitia Pembangunan Masjid
Dugaan penipuan modus penggemukan sapi yang dilakukan oknum LSM berinisial TA, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jember terus berkembang. Kali ini, TA diduga kuat juga melakukan penipuan terhadap panitia pembangunan masjid yang ada di desanya.
Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan, tersangka TA sudah lebih dari dua pekan ditahan di Polres Jember. Ia ditahan atas dugaan kasus penipuan dengan modus penggemukan sapi.
Kali ini, ia dibawa ke Polsek Bangsalsari kembali. Ia harus diperiksa terkait dugaan penipuan terhadap panitia pembangunan masjid.
“Kami menerima laporan masyarakat yang berbeda, kali ini tentang penipuan terhadap panitia pembangunan masjid yang ada di desa tersangka. Kasusnya sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Joko, Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam melancarkan aksinya, TA memanfaatkan momentum pemilu 2024. Ia mendatangi korban dengan mengaku sebagai tim sukses calah satu caleg.
TA menyampaikan bahwa caleg yang didukungnya itu akan memberikan bantuan dana pembangunan masjid sebesar Rp 15 juta. Korban yang percaya begitu saja langsung menyiapkan dan menyerahkan berkas yang diminta tersangka.
Setelah berkas terpenuhi, tersangka kemudian memberikan bukti transfer kepada korban. Tak berhenti sampai di situ, tersangka meminta komisi sebesar Rp 5 juta.
Korban kemudian menyanggupi permintaan tersangka. Namun, beberapa hari kemudian terungkap, bahwa saldo di rekening pembangunan masjid tidak bertambah.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polsek Bangsalsari. Laporan tersebut disampaikan setelah tersangka ditahan atas kasus yang berbeda.
Unit Reskrim Polsek Bangsalsari menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap TA. Dalam pemeriksaan TA mengaku bukti transfer yang diberikan kepada korban palsu. Bukti transfer tersebut dibuat menggunakan aplikasi edit foto yang ada di ponsel tersangka.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. Berkas kasus dugaan penipuan dengan modus penggemukan sapi dipisah dengan kasus penipuan panitia pembangunan masjid.
Sehingga TA nantinya terancam keluar masuk penjara. Sebab, proses hukum kasus yang kedua nanti akan dilanjutkan setelah proses hukum yang pertama sudah dijalani tersangka.
Ada kemungkinan tersangka terlibat kasus lain yang belum dilaporkan. Joko mengimbau masyarakat yang merasa ditipu tersangka agar melapor ke Polsek Bangsalsari.
“Sudah kami sampaikan imbauan agar warga yang menjadi korban segera melapor. Kemungkinan besar masih ada kasus yang belum dilaporkan,” pungkasnya.