Ngaku Putra Kiai, Pemuda Asal Jember Bawa Kabur HP Oppo Reno 6
Pura-pura mau beli handphone, pemuda berinsial HSP justru dijebloskan ke penjara. Pemuda 19 tahun itu diamankan polisi di rumahnya, pada Senin 8 November malam. Warga Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Jember itu ditangkap karena kasus pencurian ponsel seharga Rp 5,3 juta miik Moh Khairul. Pemuda 21 tahun itu warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio membeberkan kronologi kasus ini. Bermula dari jual beli ponsel online, pada 4 November lalu. HSP menghubungi Moh Khairul melalui aplikasi Facebook. Tersangka lalu mengajak korban bertemu di dekat Pondok Pesantren Nurul Qurnain, Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono.
“Tersangka berpura-pura mau membeli HP korban dengan sistem cash on delivery (COD). Mereka kemudian bertemu di depan Ponpes Nurul Qurnain,” kata Subagio kepada awak media, Selasa, 9 November 2021.
Saat menemui korban, HSP mengaku sebagai putra dari seorang kiai. Setelah sepintas memeriksa ponsel milik korban, tersangka kemudian membawa ponsel tersebut. Alasannya, HSP ingin menunjukkan ponsel yang akan dibeli kepada orangtuanya.
Korban sempat percaya begitu saja menyerahkan ponselnya kepada tersangka. Baru saja ponsel diterima, tersangka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengajak bertemu di dekat pesantren dan mengelabui korban dengan mengaku putra seorang kiai. Padahal tersangka tidak ada ikatan keluarga apapun dengan pengasuh pondok pesantren yang dicatutnya,” lanjut Subagio.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sukowono. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Unitreskrim Polsek Sukowono berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Desa Plerean, Kecamatan Sukowono.
“Setelah kita selidiki tersangka kita tangkap di rumahnya. Barang bukti yang diamankan ada uang, ponsel Oppo Reno 6 dan sepeda motor nomor polisi P3385YS. Masih kita kembangkan apa masih ada TKP lain,” pungkas Subagio.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.