Ngaku Punya Ilmu Spritual, Pria ini Tipu Puluhan Orang
Demi meraup rupiah, PS, 27 tahun, warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo melakukan kejahatan penipuan.
Modusnya dengan membuat akun Facebook yang mencatut nama dan foto tokoh terkenal. Pada korbannya, pelaku mengaku bisa memberikan bantuan spritual, pelaris dan perjodohan.
"Kita menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dan penipuan. Dimana ada seseorang yang menyampaikan telah ada pencemaran nama baik di media sosial Facebook," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 25 September 2020.
Arman menambahkan, dengan akun palsu yang mencatut nama dan foto tokoh ini, pelaku melancarkan berbagai bujuk rayu pada korbannya. Karena yakin dengan nama dan foto tokoh yang dicatut, korban akhirnya percaya dan memberikan uang pada pelaku.
"Diantaranya pelaku mengaku bisa memberikan bantuan spiritual, ilmu putih, dana gaib dan pelaris usaha serta perjodohan. Karena melihat foto dan nama orang atau tokoh yang dicatut sehingga orang percaya dan melakukan transaksi," katanya.
Pelaku, menurutnya, sudah melakukan perbuatannya sejak bulan Februari 2020 lalu. Selama berbulan-bulan beraksi, pelaku sudah berhasil menipu sekitar 25 orang. Rata-rata korban menyerahkan uangnya melalui sistem tranfer.
"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 juta dari 25 orang korban. Ini yang sementara terdata sama kita," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M. Solikhin Ferry menyatakan, karena penipuan ini dilakukan melalui media sosial, korban tidak hanya warga yang berada di Indonesia. Namun beberapa korban merupakan warga Indonesia yang berada di luar Negeri.
"Beberapa korbannya merupakan TKI yang masih berada di luar negeri," jelas polisi yang dipanggil Ferry ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang yang sama sub Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya 6 Tahun Penjara.