Ngaku Orang Dekat Kapolres, 5 Pengedar Sabu di Jember Dibekuk
Satresnarkoba Polres Jember berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar narkoba jenis sabu lintas kota. Hingga saat ini, polisi sudah menangkap lima orang tersangka dalam satu jaringan.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, awalnya Satresnarkoba Polres Jember berhasil menangkap tersangka JY, 26 tahun, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin, 28 November 2022. Dari tangan JY, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap tersangka kedua berinisial YR, 39 tahun, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember. Polisi menyita barang bukti berupa 0,28 gram sabu, sebuah timbangan, dan alat hisap sabu.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial DP, 39 tahun, warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Selasa, 29 November 2022. Dari tangan DP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,71 gram.
“Dari tersangka DP ini dikembangkan kembali. Kita dapatkan tersangka MB, kita tangkap di SPBU di Kecamatan Leces, Probolinggo pada Selasa, 29 November 2022. Dari tangan MB, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 19,72 gram,” kata Hery, Jumat, 02 Desember 2022.
Berdasarkan alamat yang tertera di E KTP, MB merupakan pedagang warga Kelurahan . Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Selain pengedar narkoba, MB bekerja sebagai pedagang.
Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Jember melakukan pengembangan lebih jauh, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka CU, 46 tahun, warga Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. CU ditangkap saat membawa barang bukti berupa sabu seberat 15,04 gram dan 3 butir ekstasi.
“Tersangka terakhir berinisial CU kita tangkap di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. CU ditangkap saat menunggu pelanggan,” tambah Hery.
Total barang bukti sabu yang disita dari lima tersangka seberat 43,94 gram. Kepada penyidik kelima tersangka mengaku sudah lama mengedarkan sabu, dengan alasan mencari penghasilan tambahan.
Tidak hanya di Jember, mereka juga sudah terbiasa mengedarkan sabu di Kabupaten Lumajang dan Probolinggo. Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Kemudian denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp13 miliar,” pungkas Hery.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, saat awal proses penangkapan di Kabupaten Jember, ada salah satu orang yang mengaku orang dekat Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Pengakuan tersebut secara spontan disampaikan, dengan harapan dapat dibebaskan. Sebab, pada kenyataannya tidak ada yang menjadi orang dekat Kapolres Jember.
“Saat proses penangkapan memang ada yang mengaku orang dekat bapak Kapolres Jember. Tapi posisi dia saat itu berada di luar, dan sampai saat ini dijadikan saksi penguat atas dugaan penyalahgunaan sabu yang dilakukan tersangka,” kata Sugeng.
Advertisement