Ngaku Nikahi Roh Korban, Pria Banyumas Cabuli Santriwati
UA, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berusia 37 tahun, dilaporkan telah melakukan pencabulan pada sejumlah santriwati di salah satu pesantren di Banyumas. Polresta Banyumas tengah menyelidiki kasus ini.
Kronologi Laporan
Penyelidikan bermula dari adanya keluarga korban yang mengajukan laporan ke kepolisian. Dua pelapor masing-masing berasal dari Kebumen dan Purbalingga.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika pelaku mengenal korban pertama, dari Facebook. Keduanya kemudian berkenalan intens dan tersangka mengajak korban jalan-jalan. Membelikan baju serta boneka dan kemudian mengajaknya menginap di salah satu hotel di Purwokerto.
Sedangkan, pada korban kedua tersangka bahkan meminta izin pada ibu korban, untuk mengajaknya jalan-jalan di Purwokerto. "Namun di pertengahan jalan, pelaku mengarahkan korban ke hotel," katanya dikutip dari Kompas, Rabu 22 November 2023.
Modus Tersangka
Pada korban, pelaku kemudian merayu korban dengan menyampaikan jika mereka telah sah menjadi istrinya. Pelaku menyebut jika ia telah menikahi roh korban. Selain itu tersangka juga meyakinkan akan bertanggungjawab jika korban hamil.
"Pelaku mengatakan bahwa rohnya (korban) sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil," lanjutnya.
Diduga, pelaku telah mencabuli sedikitnya enam santriwati di pesantren tersebut. Para korban tergolong masih berusia anak-anak, antara 16 hingga 17 tahun.
Advertisement