Ngaku Bisa Gandakan Uang, Penipu di Malang Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial AS, usia 42 tahun warga Jalan Batang Alai, Kelurahan Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota sebagai tersangka penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang korbannya.
Untuk mengelabui korbannya, AS menyatakan dirinya bisa menggandakan uang dalam waktu sekejap. Dari aksinya tersebut, tersangka menipu total dua korban dengan kerugian mencapai Rp40 juta.
"Dalam kasus ini ada dua orang korban dengan kerugian mencapai Rp40 juta. Sementara ini baru ada dua korban, jika ada yang merasa menjadi korban lagi, bisa mendatangi Polresta Malang Kota untuk diproses," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo pada Rabu 12 Januari 2022.
Secara kronologis kata Tinton, kasus penipuan terjadi pada September 2021, lalu. Saat itu korban ditawari oleh pelaku bahwa tersangka memiliki keahlian gaib bisa menggandakan uang.
"Setelah korban datang ke kediaman tersangka. Untuk meyakinkan targetnya. Korban disuruh memasukkan uang ke dalam kardus. Uang sebesar Rp50 ribu dimasukkan, setelah 10 menit uang asli dan palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak sembilan lembar atau sebesar Rp450 ribu dikeluarkan dari dalam kardus," katanya.
Karena melihat sendiri proses penggandaan uang tersebut, akhirnya korban merasa yakin dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku untuk digandakan kembali.
"Lalu kedua korban mentransfer sejumlah uang ke pelaku dan tersangka ini melarikan diri tidak ada kabar lagi. Dari dua korban itu, dijanjikan dari Rp40 juta bisa digandakan menjadi Rp500 juta," ujarnya.
Atas kejadian tersebut salah satu korban kemudian melapor kepada Satreskrim Polresta Malang Kota pada 20 Desember 2021 dan tersangka berhasil ditangkap oleh polisi di Lapangan Brawijaya pada 5 Januari 2022.
"Motif pelaku melakukan penipuan tersebut adalah untuk membayar utangnya," katanya.
Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku rekening tabungan dan yang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah lima ribu lembar. "Atas perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara," ujarnya.