Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kiai Gadungan di Bondowoso Ditangkap
Mengaku bisa menggandakan uang menjadi berlipat-lipat dengan perantaraan jin, seorang pria berinisial H, 50 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, ini berpura-pura menjadi kiai melancarkan aksi penipuan bisa menggandakan uang berlipat-lipat pada korbannya.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto diwakili KBO Satreskrim Polres, Ipda Nurdi mengatakan, penangkapan tersangka H yang mengaku kiai bisa menggandakan uang berlipat-lipat dengan perantaraan jin, itu berdasarkan laporan salah satu korban. Ia adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura.
"Korban Suyadi, ini melaporkan ke Polres Bondowoso ditipu tersangka H yang mengaku kiai bisa menggandakan uang berlipat-lipat sebanyak Rp 46 juta. Kejadiannya pada Februari 2022 lalu," kata Ipda Nurdin di Mapolres Bondowoso, Rabu 22 November 2023.
Tersangka H melancarkan aksi penipuan bisa menggandakan uang pada korban Suyadi, menurut Ipda Nurdin, berawal korban mendatangi rumah tersangka. Korban percaya tersangka yang mengaku kiai bisa menggandakan uang hanya dengan sejumlah syarat dan ritual doa.
"Korban percaya, karena penampilan tersangka memakai jubah, sorban, dan aksesoris layaknya kiai. Korban lantas menyerahkan uang pecahan Rp 2.000 yang akan diubah menjadi Rp 100.000 dan diajarkan doa khusus menggandakan uang," ujarnya.
Pada perkembangan, tersangka meminta korban syarat lagi berupa jagung dengan baris bulir berjumlah 11. Korban tidak mampu memenuhi syarat, itu akhirnya tersangka yang menyediakan dengan meminta uang tebusan Rp 20 juta dari korban agar penggandaan uang cepat terwujud.
"Permintaan uang tebusan tidak hanya sekali, tapi beberapa kali hingga korban menyerahkan uang ke tersangka mencapai Rp 46 juta. Tapi, janji tersangka bisa menggandakan uang tidak terwujud. Korban akhirnya melaporkan ke Polres Bondowoso," tutur Ipda Nurdin.
Melalui serangkaian penyelidikan dan didukung barang bukti yang cukup, tersangka H ditangkap anggota Satreskrim Polres di rumahnya pertengahan Oktober 2023. Penyidik Satreskrim Polres melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka H telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan. Ia dijerat Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Berkas perkaranya segera kira limpahkan ke kejaksaan," pungkas Ipda Nurdin.