Ngaji Maritim, NU Kangean Rumuskan Solusi untuk Nelayan Lokal
Pimpinan Cabang Badan Kemaritiman Nahdhatul Ulama (PC BKNU) Kangean, bersama Pimpinan Wilayah BKNU Jawa Timur, dan Universitas Trunojoyo (UTM) Bangkalan Madura menggelar Ngaji Kemaritiman secara daring, Sabtu tanggal 6 Februari 2021. Nagji daring dengan tema Pengelolaan Kemaritiman Menuju Masyarakat Nelayan Sejahtera muncul dari keresahan masyarakat nelayan lokal di Kangean atas banyaknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap purse seine untuk menangkap ikan di area perairan pulau-pulau di daerah Kangean.
“Telah ada laporan dari nelayan lokal, yang resah bahwa banyak nelayan pendatang yang menggunakan alat tangkap purse seine untuk menangkap ikan di area laut di sekitar pulau-pulau di Kangean. Karena alat tangkap nelayan lokal yang tidak secanggih alat tangkap nelayan pendatang tersebut, mereka khawatir akan menurunkan hasil tangkapan ikan, apa lagi pada masa-masa saat ini dengan sering terjadinya angin dan gelombang besar, sulit mendapatkan hasil tangkapan yang memadai”, kata Ketua PC BKNU Kangean, Mihosen, dilansir dari siaran pers yang diterima Ngopibareng.id, Jumat 5 Februari 2021.
Bersama pimpinan wilayah BKNU Jawa Timur, pelaksanaan Ngaji Kemaritiman yang pertama ini bertujuan menggali informasi, tentang masalah dan keluhan nelayan local. Selain itu, Kementerian KKP tahun 2020 telah menerbitkan Peraturan Menteri KP no 59 tahun 2020 sebagai pengganti terhadap Peraturan Menteri KP no 71 tahun 2016 sebelumnya, tentang Jalur dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
“PW BKNU Jawa Timur sangat concern dengan keluhan nelayan Kangean tersebut, karena hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya BKNU oleh PW NU Jawa Timur dua tahun lalu. Yaitu selain sebagai amanah dari Muktamar NU di Lirboyo, bertujuan mewujudkan Kemaritiman untuk Kesejahteraan dan Kemaslahatan Umat, terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang didominasi oleh warga Nahdiyin”, kata Ketua PW BKNU Jawa Timur, KH Mahmud Mustain.
Kiai yang juga dosen dari Departemen Teknik Kelautan ITS Surabaya itu menambahkan, bahwa pelaksanaan Ngaji Kemaritimann ini juga merupakan wujud program BKNU Jawa Timur, yakni menguatkan peran masyarakat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama di pesisir dan pulau-pulau kecil supaya sejahtera, mandiri dan bermartabat.
Seperti diketahui, Kangean merupakan lumbung ikan dari Provinsi Jawa Timur. Potensi laut Kangean sangat besar, juga untuk produk non ikan seperti rumput laut. Terumbu karang di Kangean juga diindikasikan cukup banyak jenisnya walau kondisinya kebanyakan rusak. Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur zaman Gubernur Soekarwo telah menetapkan kawasan perairan di Kangean sebagai kawasan konservasi laut daerah.
Sementara, Apri Arisandi, Koordinator Program Studi Sumber Daya Alam, Fakultas Ilmu dan Teknologi Pertanian UTM dan juga dosen jurusan Ilmu Kelautan UTM, menyayangkan maraknya kegiatan destructive fishing. Upaya menangkap ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya, seperti bahan peledak, racun, dan setrum, mengancam kelestarian sumberdaya ikan dan biota laut lainnya. Dalam jangka Panjang, akan berdampak pada perubahan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Pembicara yang lain dalam Ngaji Kemaritiman ini, Murdjito, dosen dari Teknik Kelautan ITS Surabaya dan juga wakil sekretaris PW BKNU Jawa Timur, menyoroti fakta jika hasil tangkapan ikan Kabupaten Sumenep selalu nomor dua di Jawa Timur setelah Kabupaten Lamongan. Potensi besar tak tergali lantaran armada penangkapan ikan di Sumenep umumnya dan Kangean khususnya, terdiri dari nelayan skala kecil, menggunakan kapal bermotor kecil dan tanpa motor hingga ukuran 10 gross ton (GT) hampir 80 persen dari populasi kapal penangkap ikan sejenis di Jawa Timur.
Selain itu berdasar data 2018, diketahui bahwa di Kangean belum ada pelabuhan pendaratan ikan (PPI) sebagai tempat pendaratan tangkapan ikan, dibandingkan dengan Kabupaten Lamongan, misalnya, yang mempunyai tujuh PPI dan satu PPN.
Murdjito juga menyoroti, Permen KP no 59 tahun 2020, di mana beberapa alat penangkap ikan yang sebelumnya dilarang sekarang diizinkan, berpotensi menimbukan permasalahan di lapangan, jika tidak disosialisasikan dengan baik dan diikuti pengawasan yang ketat di lapangan. Murdjito menambahkan, selain itu fakta bahwa tingginya tingkat kecelakaan kapal ikan serta lemahnya penegakan hukum (law enforcement) kedepan juga akan menjadi pekerjaan rumah serius untuk menciptakan kegiatan penangkapan ikan yang aman dan berkelanjutan.
Ngaji Kemaritiman PCBKNU Kangean pun menghasilkan rumusan untuk ditindaklanjuti para pemangku kepentingan. Antara lain perlu standarisasi alat tangkap yang disesuaikan dengan lokasi, seperti mengatur ukuran mesh size (mata jaring), agar selektif terhadap spesies ikan, perlunya sosialisasi kepada nelayan dan pengawasan yang ketat, agar nelayan melakukan penangkapan yang lebih ramah lingkungan seperti ukuran ikan layak tangkap dan agar alat tangkap yang digunakan selektif terhadap spesies ikan yang ditangkap.
Selain itu juga disarankan adanya pengaturan wilayah penangkapan (zonasi). Tidak bisa hanya berdasarkan ukuran kapal tapi lebih pada karakteristik wilayah masing-masing dan jenis ikan yang ditangkap serta jalur penangkapan.
Sebagai penutup, agar disediakan infrastruktur pendaratan ikan dan usaha pengolahan ikan yang memadai, peningkatan kualitas SDM perikanan dan diversifikasi usaha perikanan serta perubahan paradigma penangkapan ikan dari budaya berburu ke budidaya (Aquaculture) sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir di Kangean serta menciptakan penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.