Never Ending Dugaan Kasus Korupsi YKP dan PT Yekape Surabaya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga kini masih belum membeberkan secara gamblang soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan anak usaha PT Yekape. Namun diperkirakan kasus ini masih berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Surabaya yang dicaplok oleh YKP dan PT. Yekape.
Jika merujuk sejarah YKP, dibentuk adalah atas dasar Undang-undang dasar yang mengamanatkan, persoalan kesehatan, perumahan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan lain-lain.
Karena Indonesia saat itu mengalami krisis akibat peperangan melawan penjajah sehingga bangunan-bangunan seperti rumah hancur. Dengan begitu YKP bertugas hanya membangun fisik rumah bagi rakyat di atas tanah milik negara.
Total di seluruh Indonesia ada 200 YKP. Namun karena dengan berlakunya Undang-undang 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Maka semua YKP dibubarkan kecuali YKP yang berada di Surabaya justru masih aktif membangun rumah di atas tanah negara dengan melalui PT.nya yaitu PT Yekape.
Nah, karena ada perubahan payung hukum tersebut, YKP dan anak usahanya PT Yekape mencoba utak-atik statusnya. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, lima orang pengurus yang sudah dicekal Kejati Jatim ini, sejak 2002 lalu dengan sengaja telah mengubah AD/ART YKP agar tak di bawah Pemkot Surabaya lagi. Padahal sejak awal yayasan diberdirikan di tahun 1954 merupakan aset Pemkot Surabaya.
Saat masih di bawah Pemerintah Kota Surabaya, yayasan ini mempunyai kewajiban untuk bagi keuntungan kepada Pemerintah Surabaya. Namun karena kemudian diprivatisasi oleh oknum, keuntungan yang harus dibagikan kepada Pemkot Surabaya itu jadi berhenti. Data yang dipegang Didik menyebut jika mencatat YKP dan PT Yekape terakhir kali setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas daerah Pemkot Surabaya pada tahun 2007.
Selain itu, sejak tahun 2002 YKP disinyalir telah melakukan penyelewengan soal posisi jabatan direktur hingga munculnya PT Yekape.
“Jadi mengenai lima orang yang dicekal itu merupakan orang yang sudah ada di YKP sejak 2002. Sampai sekarang, orang-orang itu selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di kepengurusan YKP maupun PT Yekape. Mereka juga terindikasi memegang uang miliaran Rupiah milik negara,” ucap Didik.
Kasus ini sebenarnya baru lagi. Sejak tahun 2010 lalu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tak ada tindak lanjut dari laporan Risma kala itu, hingga sekarang mencuat lagi. (faq)